Tak Bayar Pajak, Komisi II dan Dispenda Temukan Indekos Ilegal di Gang Jaya

Tak Bayar Pajak, Komisi II dan Dispenda Temukan Indekos Ilegal di Gang Jaya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Selasa, 22 Maret 2016, sekitar pukul 13.00 WIB, menemukan indekos atau kos-kosan yang diduga ilegal di Jalan Teuku Umar Gang Jaya, Kecamatan Pekanbaru Kota.

 
Saat diminta menunjukkan izin dan bukti pembayaran pajak kos-kosan, pemilik kos tidak bisa menujukkan. Pemilik mengaku bahwa dia hanya seorang pekerja dan tidak mengetahui izin-izin sebagaimana dimaksud.
 
“Saya baru disini. Kalau masalah disini saya tak tahu. Tapi nanti saya sampaikan sama bos,” kata Alwin, yang mengaku karyawan di kos-kosan gang jaya.
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, usai melakukan sidak menyebutkan bahwa keberadaan kos-kosan yang tidak memiliki izin itu, banyak kejanggalan. 
 
Dia menilai ada indikasi kecurigaan salah satunya tidak membayar pajak hotel dan rumah kos berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 tentang pajak hotel dan Perwako No 75 tahun 2011 tentang Juklak pemungutan pajak hotel.
 
“Karena dalam peraturan, kos-kosan yang berjumlah diatas 10 kamar wajib membayar pajak. Sementara kos-kosan ini punya 20 kamar. Pemilik ini tidak kooperatif karena sudah 4 tahun beroperasi dan tidak membayar pajak kos-kosan,” sebut Azwendi.
 
Politisi dari Partai Demokrat itu berharap, agar laporan dan temuan dilapangan tersebut segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Selain tidak membayar pajak, rumah kos itu juga tidak melaporkan wajib pajaknya, izin operasional alih fungsi bangunan ruko menjadi tempat usaha komersil dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
 
“Ini sudah ketiga kali pemilik kos disurati oleh SKPD. Kalau pemilik tidak menunjukan itikad baik, tim yustisi harus melakukan eksekusi. Dalam 1X24 jam wajib ditutup karena tidak menunjukkan bukti kepemilikan izin secara sah. Jika ada oknum yang beking, Pemko harus memberikan tindakan,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kabid Pendataan Dan Penetapan Dispenda Kota Pekanbaru, Defri usai meninjau ke lokasi mengatakan bahwa usaha kos-kosan itu, sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuannya. Namun, pemilik tidak melakukan itikad baik.
 
“Sebelumnya kita sudah panggil tapi tidak digubris. Dengan adanya sidak dari komisi II, kami harap dapat shock terapi untuk pemilik kos lainnya juga. Para wajib pajak diharap mengerti dengan kewajibannya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index