Lindungi Para Pekerja, BPT-PM Jalin MoU dengan BPJS

Lindungi Para Pekerja, BPT-PM Jalin MoU dengan BPJS

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Selasa, 22 Maret 2016. Penandatangan ini dilakukan di ruang rapat BPTPM Kota Pekanbaru. 

 
Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil mengatakan penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk memantau perusahaan yang ada di Pekanbaru dalam memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya.
 
"Ini sebagai langkah awal untuk perlindungan kepada masyarakat dan kepada karyawan pada khususnya. Dengan adanya MoU ini kita akan bisa langsung memantau mana-mana perusahaan yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan mana perusahaan yang tidak ada kerjasama dengan BPJS," ujar M Jamil. 
 
Ia menjelaskan hal ini juga sebagai tindak lanjut atas intruksi Walikota untuk bagaimana Pemko menjamin dan melindungi para pekerja di Pekanbaru. 
 
"Intinya ini adalah sebagi wujud perlindungan kepada Pekerja, karena kan memang masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, kan kalau disini bisa sekaligus kita pantau," jelasnya.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan BPJS juga akan menempatkan anggotanya di Kantor BPTPM. "Berdasarkan pembicaraan tadi, akan ada dua yang ditempatkan di kantor kita," pungkas Jamil.
 
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gigih mulyo utomo kepada wartawan mengatakan ini adalah sebagai wujud sinergitas antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPTPM Kota Pekanbaru. 
 
"Ini adalah wujud perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) kepada para pekerja yang ada di Pekanbaru, tentu dengan adanya penandatanganan juga akan memudahkan BPTPM untuk memantau perusahaan mana yang masih belum bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.
 
Selanjutnya Ia mengharapkan perusahaan berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya di BPJS baik Kesehatn maupun Ketenagakerjaan. 
 
"Kita juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS. Kita juga sekaligus akan berkoordinasi dengan BPTPM agar tidak memberikan izin pelayanan Publik bagi perusahaan yang tak mengurus BPJS," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index