Pemkab Siak Sudah Berikan SP 2 Kepada Perambah Kawasan Cagar Biosfer

Pemkab Siak Sudah Berikan SP 2 Kepada Perambah Kawasan Cagar Biosfer

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Siak  berikan surat peringatan kedua bagi perambah hutan Cagar Biosfer agar meninggalkan lokasi Cagar Biosfer sebelum dilakukan exsekusi oleh Tim Pemerintah nantinya.

 
Asisten 1 Sekdakab Siak DR Fauzi Asni saat coffee morning di kantor Bupati Siak, Selasa 22 Maret 2016 mengakui bahwa surat peringatan kedua sudah disampaikan kepada warga perambah hutan cagar biosfer itu.
 
Menurutnya, dasar diberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada warga yang tinggal di hutan terlarang tersebut adalah UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
 
Tidak hanya itu, dasar di kita memberikan peringatakan kepada warga yang merambah hutan cagar biosfir itu adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasa perusakan hutan.
 
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, di hutan cagar biosfer tersebut setiap orang dilarang merambah hutan, mebakar kawasan hutan, menebang hutan dan memungut hasil hutan tanpa memilik hak dan izin  dari pejabat yang berwenang.
 
Tidak hanya itu, di dalam kawasan hutan tersebut juga dilarang  membawa alat berat apalagi digunakan untuk membuat perkebunan. Bagi warga yang merambah hutan cagar biosfer tersebut bisa diancam hukuman pidana lima tahun penjara dan dengan sebesar Rp2 miliar.
 
Oleh sebab itu, diminta kepada masyarakat yang melakukan perambahan hutan cagar bisoeir bisa meninggalkan lokasi dengan secepatnya, karena perbuatan  ini sangat bertentangan dengan hukum, karena itu sebelum diproses secara hukum agar bisa mengosongkan lahan cagar biofer itu dengan sendirinya.
 
"Maka sebab itu, apabila tidak mengindahkan surat teguran yang kami sampaikan ini nantinya, maka sesuai dengan waktu yang telah diberikan, akan diberikan pidana hukum baik itu perdata maupun launnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index