Menteri Ferry Minta Wako Pekanbaru Beri HGB untuk PKL

Menteri Ferry Minta Wako Pekanbaru Beri HGB untuk PKL
Ferry Mursyidan Baldan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendorong Wali kota Pekanbaru memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para Pedagang Kaki Lima di wilayah setempat atas lahan pemerintah.

 
"Ini upaya pemerintah membantu memberikan ketentraman dan kemajuan usaha bagi PKL di semua daerah," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, saat melakukan kunjungan kerja ke kota Bertuah beru-baru ini.
 
Diakui Ferry, dalam pengembangan reformasi agraria, PKL menjadi perhatian pihaknya agar bisa mendapatkan sertifikat HGB di tempat mereka berusaha dari masing-masing Pemda.
 
Tujuannya memberikan kesempatan, ketentraman dan kemajuan berusaha. "Kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri tentang pemberian sertifikat  HGB ini yang diatur maksimal lima tahun," tutur Menteri.
 
Yang dimaksud PKL penerima sertifikat HGB menurut Menteri adalah mereka yang berjualan sementara di lahan pemda dan masuk dalam pengawasan penataan.
 
Ia menilai selama ini PKL selalu risau, kuatir digusur dan tidak tentram dalam berusaha. Maka dengan diterbitkannya sertifikat HGB bagi tiap PKL seluas lahan yang mereka gunakan kepastian berdagang itu ada
 
"Bahkan sertifikat HGB ini bisa agunkan ke bank untuk mendapatkan bantuan modal," tegasnya.
 
Menteri juga menjamin kepengurusan dan kepemilikan sertifikat HGB ini gratis bagi PKL. "Makannya dengan pemberian sertifikat HGB ini sesuai jangka waktu yang ditetapkan, diharapkan usaha mereka akan maju dan berkembang tidak lagi selamanya jadi PKL," harapnya.
 
Menteri juga berpesan dan mendorong pemerintah daerah mendata lahan-lahan miliknya yang bisa digunakan dan diberikan sertifikat HGB bagi PKL. "Pemda bisa menata PKL," tuturnya.
 
Menteri juga mengingatkan Pemda agar tidak membiarkan lahan miliknya/negara dalam kondisi kosong tidak termanfaatkan. Karena kalau tidak dipakai Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengambil alihan.
 
Caranya sebut dia, Pemda akan ditanyai akan diapakan lahan miliknya dan didorong segera membuat proposal penggunaan lahan. "Jika dalam tiga bulan tidak juga ditanggapi proposalnya tidak ada maka lahan akan kami ambil alih," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index