Meski Jadi Instansi Vertikal, Operasional Disdukcapil Tetap dari Pemko

Meski Jadi Instansi Vertikal, Operasional Disdukcapil Tetap dari Pemko
Azharisman Rozie

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sore ini Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Pekanbaru, Baharuddin S Sos akan dilantik di kantor Wali kota Pekanbaru. Baharuddin akan menerima SK langsung dari SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 
Dari beberapa SKPD yang rencana ditarik pemerintah pusat untuk menjadi instansi vertikal, salah satunya adalah Disdukcapil.
 
"Siang ini, Pemko akan melakukan penyerahan SK dari Kemendagri untuk Kadisdukcapil," ungkap Azharizman Rozie selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru. 
 
Sesuai undang-undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil sebagai pejabat pada unit kerja di Kemendagri. 
 
"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Rozie.
 
Terkait gaji, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan admintrasi kependudukan tetap dibebankan kepada APBD kota PEkanabru. 
 
“Tetap bertanggungjawab juga kepada Wali kota. Pelayanan tetap jalan, perubahan SK ini tak akan menganggu pelayanan admintrasi kependudukan. Jadi masyarakat tak perlu kuatir,” kata Rozie.
 
Pengambilalihan tersebut untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas Dukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintah. 
 
“Sistem pengangkatan Kadis Dukcapil Kabupaten Kota diusulkan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur kepada Mendagri,” terangnya.
 
Menurut informasi, sejumlah satuan kerja yang bakal ditarik oleh pemerintah pusat adalah, Kesbangpollinmas, Inspektorat dan Disdukcapil. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index