Soal Tunggakan Pajak IKPP, Dewan Minta DPPKAD Surati Kejaksaan Siak

Soal Tunggakan Pajak IKPP, Dewan Minta DPPKAD Surati Kejaksaan Siak

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Ismail Amir,SH mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (DPPKAD) Siak, agar memasukkan surat ke Kejaksaan Siak, perihal hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang penunggakan pajak penerangan 8,9 M oleh PT IKPP. 

 
Demikian permintaan ini disampaikan oleh Ismail Amir kepada Wartawan melalui SMS, Senin 28 Maret 2016.
 
Kata Ismail, Inilah prosedur yang sesuai dengan aturan apabila perusahaan membandel, karena kejaksaan termasuk juga bahagian perlindungan hukum buat Pemerintah Daerah, pajak tak ada istilah tawar-menawar dan kalau tak dilunasi, maka setiap tahun akan muncul di buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut.
 
"Saya sangat prihatin sekali perusahaan raksasa yang expansi tiada henti tak memenuhi kewajibannya, bahan baku, gaji buruh dibayar dengan rupiah, prodaknya dijual dolar, tapi masih saja mengaku untung tipis," ujarnya.
 
Ia menduga masih banyak hal-hal lain yang mereka langgar untuk mengelak membayar pajak karena banyak produk-produk lain yang dibuat mereka seperti kimis HCL, pupuk yang dibuat dari limbah b3 untuk memupuk Akasia apakah ada studi kelayakannya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index