Kinerja Buruk dan Sampah Berserakan, PT MIG Didenda Rp 250 Juta

Kinerja Buruk dan Sampah Berserakan, PT MIG Didenda Rp 250 Juta
Sampah banyak berserakan di badan jalan pada siang hari di Kota Pekanbaru.

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kinerja kurang maksimal dan jauh dari harapan, pihak ketiga PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pihak ketiga pengelolaan sampah di Pekanbaru akhirnya dijatuhi sanksi denda.
 
Demikian disampaikan Edwin Supradana selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, pada Kamis, 31 Maret 2016.
 
Diakuinya, Ia telah menjatuhi denda lebih kurang sebesar Rp250 juta kepada PT MIG selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecamatan. Hal itu disebabkan PT MIG dinilai kurang maksimal bekerja di bulan Januari-Februari.
 
"Kami perkirakan denda yang kami jatuhkan kepada PT MIG sebesar Rp250 juta," kata Edwin.
 
Edwin menjelaskan, PT MIG dijatuhi denda lantaran tidak mampu mengangkut sampah sesuai dengan kontrak perjanjian ketika masa transisi telah usai.
 
"PT MIG tidak mampu mengangkut sampah sesuai dengan kesepakatan, di mana mereka mengangkut sampah dibawah 300 ton per hari dan kondisi di lapangan sampah berserakan," sampainya.
 
Ketika disinggung mengenai penghitungan denda yang diberikan kepada PT MIG sehingga muncul angka sekitaran Rp250 juta, Edwin mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti pengitungannya.
 
"Penghitungan secara pasti saya tidak mengetahui, yang menghitungnya orang teknis," tutupnya. (R05)
 

Listrik Indonesia

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index