Sesuai Deadline, Hari Ini Pemko Serahkan LKPD ke BPK

Sesuai Deadline, Hari Ini Pemko Serahkan LKPD ke BPK

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sekretaris Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan menargetkan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 paling lambat 31 Maret 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau.

 
Sesuai target, pada Kamis pagi, 31 Maret 2016 Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyerahkan LKPD ke BPK RI Wilayah Riau. "Ini kewajiban pemerintah daerah setelah APBD disahkan," ungkap Ayat Cahyadi. 
 
Sesuai Undang-Undang terang Ayat, jangka waktu yang diberikan bagi Pemda untuk melaporkan LKPD-nya tiga bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran. "Laporan keuangan Pemko ini diserahkan ke BPK untuk diaudit," tegas Ayat.
 
Dalam penyampaian LKPD Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ditemani oleh M Noer selaku Sekdako Pekanbaru, Alek Kurniawan sekban BPKAD serta Asisten IV, di gedung BPK Propinsi Riau. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index