Sosialisasi UU PPKSK 2016

Punya Protokol, Indonesia Semakin Aman dari Potensi Krisis Keuangan

Punya Protokol, Indonesia Semakin Aman dari Potensi Krisis Keuangan
Sosialisasi UU PPKSK 2016

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tidak hanya kalangan perbankan, masyarakat perlu diberi edukasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) 2016, UU ini dinilai tidak hanya menjamin perbankan tapi juga masyarakat sebagai pengguna jasa layanan keuangan.

 
Hal itu terungkap dalam Sosialisai UU PPKSK 2016 yang digelar oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kamis 31 Maret 2016 di aula Bank Indonesia Pekanbaru.
 
Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini yaitu Jon Erizal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Erwin Rijanto Deputi Gubernur Bank Indonesia, Firdaus Djaelani anggota dewan komisioner OJK, Destry Damayanti anggota dewan komisioner LPS, Basuki Purwadi Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu RI.
 
Basuki Purwadi menyebut lahirnya UU PPKSK ini memang memakan waktu yang sangat lama, namun demikian diakuinya adanya UU ini akan mampu memberikan dampak yang sangat baik terhadap sistem perbankan di Indonenesia.
 
UU yang awalnya diberi nama Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ini memang sangat menekankan pada pencegahan, sehingga jika terjadi sebuah krisis maka bisa dicegah terlebih dahulu. "Kalau pun terjadi bisa diatasi," ujarnya.
 
Lewan UU ini juga menurut Basuki lahirlah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehingga banyak pihak yang terlibat di dalamnya,  dalam artian, UU ini mencakup berbagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia.
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Jon Erizal, menyatakan ekonomi Indonesia akan makin aman dari potensi krisis setelah adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang berfungsi sebagai protokol krisis bagi lembaga keuangan perbankan.
 
"Undang-Undang ini sangat strategis sebagai protokol krisis, melindungi nasabah dan pelaku usaha yang berkecimpung di lembaga keuangan agar lebih terjamin serta aman karena payung hukum sudah jelas," kata Jon.
 
Ia menegaskan, bahwa UU PPKSK tidak akan melindungi pemilik bank yang "mengemplang" agar kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century, yang tidak hanya mengakibatkan krisis ekonomi melainkan juga menyedot uang negara dan menyeret pengambil kebijakan ke ranah hukum pidana, terulang kembali. 
 
Sebagai catatan, UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
 
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index