Dr Ikhsan Minta Pertimbangan Keselamatan Jadi Prioritas Pengelola Mal SKA

Dr Ikhsan Minta Pertimbangan Keselamatan Jadi Prioritas Pengelola Mal SKA
Bangunan gedung Mal SKA Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY. COM) - Penambahan gedung ataupun lantai yang dilakukan pengelola Mal SKA Pekanbaru perlu mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Tak hanya pemilik gedung, namun juga pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan IMB dan menata regulasi.
 
Harus ada pertimbangan teknis yang benar-benar valid untuk penambahan gedung tersebut, apalagi bila dikaitkan dengan tingginya intensitas kunjungan publik ke pusat perbelanjaan di kawasan perempatan Sentra Komersial Arengka (SKA) tersebut dan kondisi riil bangunan sebelum dilakukan penambahan yang juga ditemui keretakan.
 
Kekhawatiran ini juga ditanggapi oleh pengamat perkotaan Dr M Ikhsan. Menurutnya, bangunan seperti mal, hotel, swalayan dan lainnya adalah fasilitas umum dan perlu mendapat perhatian serius dari pengelola maupun pengambil kebijakan.
 
Alasannya, sebut Ikhsan, Pertama untuk catatan bahwa bangunan seperti mal, hotel dan lain adalah fasilitas umum. Aspek keselamatan orang banyak harus dipertimbangkan betul. Harus ada ada kehati-hatian bagi pemilik maupun pengembang dalam mengawasi pembangunan.
 
Sementara untuk pemerintah, menurut Ikhsan  harus ada pertimbangan yang riil dalam penerbitan IMB, Amdal maupun Amdalalin terkait penambahan bangunan ini. 
 
Aspek keselamatan ini sudah ada di dalam Undang Undang Bangunan dan Gedung, dimana harus ada aspek pengawasan yang  ditunjukkan oleh pemilik sekaligus lengkap dengan dengan analisis struktur.
 
Kalau dari instansi pemerintah harus ada IMB dan aspek kesehatan belum mendapat perhatian, padahal dalam Undang Undang Gedung harus ada pengawasan keselamatan yang harus ditunjukkan oleh pemilik dan menunjukkan analisis struktur.
 
"Walaupun secara kasat mata kita tidak bisa melihatnya, siapa yang tahu pihak mal ska telah mempersiapkan terlebih dahulu. Karena itulah, dalam pengurusan IMB, harus benar-benar dikaji dan dilihat betul potensi bangunan dan aspek teknis dari penambahannya. IMB harus benar-benar dikaji, karena itulah, peran pengawasan langsung pemerintah untuk gedung yang akan ditambah harus benar-benar ada, "ungkapnya.
 
"Saat ini pemerintah hanya fokus pada bagaimana setiap bangunan berdiri, retsibusi IMB-nya masuk. Namun, dalam pengurusan IMB itu, pemerintah jarang memperhatikan keselamatan,'' kata Ikhsan.
 
Ditambahkan dia, bila membicarakan gedung diatas tiga lantai tentunya keselamatan harus diperhitungkan. 
 
Karena itulah, sebut dia, yang harus dilakukan saat ini ada dua hal yakni pihak pengembangan menunjukkan mana desainnya dan aspek teknis gedung yang bisa membuktikan kalau kondisi penambahan lantai itu akan save serta kedua,  pemerintah melakukan pengecekan baik itu IMB, perlindungan dan keselamatan lainnya dan ingat, jangan sampai dilalaikan." lanjutnya.
 
Ikhsan juga mengatakan Untuk lebih lengkap hal ini bisa dilihat di Undang Undang Bangunan dan Gedung Nomor 28 tahun 2002  serta PP no 36 tahun 2005.
(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index