Terancam Pidana, BUMDes di Bengkalis Ternyata Tak Punya Izin OJK

Terancam Pidana, BUMDes di Bengkalis Ternyata Tak Punya Izin OJK

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Hampir seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

 
“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi melalui pesan singkatnya kepada pers, Sabtu, 2 APril 2016.
 
Dijelaskan Turadi, selanjutnya mengacu pada Pasal 34 ayat (1), Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
“Untuk itu, kita minta kepada Pemkab Bengkalis untuk memberikan bimbingan dan kepada OJK untuk dapat memonitoring LKM-LKM  yang ada di Kabupaten Bengkalis agar tidak menimbulkan persolan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
 
“Ini amanah UU. Semua ketentuan yang diatur di dalamnya, wajib hukumnya ditaati oleh LKM, termasuk di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index