Tiga Tersangka Pengedar dan Penguna Narkotika Diciduk Polres Meranti

Tiga Tersangka Pengedar dan Penguna Narkotika Diciduk Polres Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menunjukkan tersangka pengguna dan pengedar sabu di tangkap
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Tiga tersangka diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti dalam operasi bersinar yang dilakukan dari 21 Maret hingga 21 April 2016.
 
Ketiga tersangka tindak pidana narkotika diduga jenis sabu ini berinisial Sy, Ss dan As berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan KH Afandi Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Jumat 1 April 2016 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi Ahad (3/4/16) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. "Mereka (tersangka, red) telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Joni.
 
AKP Joni juga menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi yang mengatakan adanya kegiatan transaksi, lalu pihak kepolisian pun langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan.
 
Saat pihak kepolisian tiba di rumah salah seorang tersangka berinisial Ss, kondisi rumah dalam keadaan terkunci. karena berkali-kali di panggil tidak mau membuka pintu dan keluar hingga akhirnya polisipun memaksa masuk.
 
Setelah di gerebek, ketiga penghuni itu pun langsung diamankan, Meski sempat memusnahkan barang bukti, hasil penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) paket kecil sabu seharga Rp. 600.000,
 
"Sebelumnya tersangka ini sempat menghilangkan BB nya berupa 2 paket besar sabu dengan membuangkannya kedalam tangki air, setelah diaduk lalu di buang airnya, 2 paket besar sabu ini diperkirakan sekitar Rp80 juta" jelas Joni.
 
Diakui Joni, dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan oknum polisi. "Ya salah seorang dari tersangka yang berinisial As yang kita amankan ini merupakan oknum polisi. Kita tidak pandang bulu, siapapun yang bersalah tetap kita sikat," akuinya.
 
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti itu bahwa tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index