MALIIING...EH...JAMBRET...Jagoan Kawasaki Ganteng Ini Hantam Motor, Begini Jadinya...

MALIIING...EH...JAMBRET...Jagoan Kawasaki Ganteng Ini Hantam Motor, Begini Jadinya...
Ilustrasi jambret
PEKANBARU (RIAUSKY) - Berwajah ganteng, menggunakan sepeda motor mewah, Kawasaki Ninja, ternyata Andre Sirait,  seorang jambret. NAmun, kegantengannya harus berakhir setelah wajah dan tubuhnya bonyok dihajar massa yang geram dengan aksi kejahatan yang sudah sering meresahkan warga kota tersebut.
 
Dia dihajar massa setelah berusaha menarik tas milik Puput Haryati, warga di Jalan Kubang Raya Kecamatan Tuah Karya, Tampan, Panam, Sabtu 2 April 2016 lalu. 
 
Awalnya puput tidak curiga dengan kehadiran Andre, apalagi kondisi ruas jalan di kawasan tersebut padat. Namun, dari belakang, dengan sigap Andre meraih sebuah tas berisikan Laptop yang tersangkut di dashboard motor Puput.
 
Terkejut, Puput pun berteriak, ''Maliiing...eh..Jambreet...'' yang membuat Andre pun terkejut dan memacu sepeda motor gagahnya dengan kecepatan tinggi. 
 
Namun, aksi Andre terhenti, karena, kondisi lalu lintas di kawasan Panam yang padat  membuat dia menabrak pengguna kendaraan lainnya hingga dia tersungkur ke aspal.
 
Massa yang berjumlah puluhan orang itu, demi mendengar suara teriakan Puput pun langsung mengejar Andre dan memukuli wajah pria ganteng itu hingga babak belur dan membawanya ke Mapolsek Tampan. 
 
Kapolsek Tampan, Kompol Ari S Wibowo SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Eru Alsepa membenarkan tersangka telah diamankan di Mapolsek Tampan.
 
"Petugas piket mendapat informasi langsung mendatangi TKP. Kita amankan pelaku dari amukan massa," kata Eru, Minggu, 3 April 2016 siang.
 
Ia mengatakan, barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja telah diamankan di Mapolsek. Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka sudah berulang kali melakukan kejahatan jambret ini.
 
Sebagai dasar penahanan tersangka, korban telah membuat laporan resmi dan pelaku telah dilakukan proses interogasi.
 
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara," tegas Eru.(R01/i)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index