Hendak Transaksi Tiga Paket Sabu, JA Disergap Buser

Hendak Transaksi Tiga Paket Sabu, JA Disergap Buser

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menyergap JA (35), salah seorang tersangka sedang transaksi narkoba.

 
Informasi dari masyarakat ini ditindak lanjuti petugas Reskrim Polsek Limapuluh, yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Koko Ferdinand SH mencoba melakukan penelusuran.
 
Saat tiba di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, akhir pekan lalu, petugas melihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor. Saat mendekati, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti dibawa sepeda motornya. Namun, setelah digeledah, petugas mendapat tiga paket narkotika diduga jenis sabu.
 
JA pung tak dapat mengelak. Ia langsung dikerangkeng ke Mapolsek Limapuluh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolsek Limapuluh, Kompol Dedi Herman saat dikonnfirmasi mengatakan bagwa tersamgka masih dalam pengembangam terhadah tersangka lainnya. "Kita mengamankan satu tersangka diduga kurir. Namun, kita kembangkan untuk mengejar pemilik barang tersebut," kata Dedi.
 
Dikatakannya, tersangka JA telah diamankan di Polsek Limapuluh beserta barang bukti tiga paket sedang sabu guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Untuk tersangka JA ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dianca$ diatas empat tahun penjara. (R23)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index