Apa Kabar Kasus Penutupan Jalan di Belakang PT Agung Automall SM Amin?

Apa Kabar Kasus Penutupan Jalan di Belakang PT Agung Automall SM Amin?
Tarmizi Ahmad

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kasus penutupan jalan SM Amin yang ada di samping PT Agung Automall, RT 01/RW17 Simpang baru, Tampan, hingga kini masih belum menemui titik terang. 

 
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 4 April 2016, dalam rapat dengar pendapatnya, telah mengundang pihak terkait.
 
Namun, persoalan ini masih ngadat di tengah jalan karena pihak yang berseteru baik warga maupun pihak perusahaan masih mempertahankan alibi masing-masing. Rencananya, Komisi I akan melakukan agenda turun lapangan untuk yang kedua kalinya melihat persoalan ini secara langsung.
 
“Persoalan ini belum ada keputusan sama sekali. Kedua belah pihak merasa benar berdasarkan sertifikatnya masing-masing. Makanya pertengahan April nanti kita agendakan sidak lapangan untuk yang kedua kalinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad, kepada wartawan usai hearing.
 
Persoalan ini bermula, dari pengaduan warga ke DPRD Kota Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Dalam pengaduan secara tertulis, warga yang ada di RT 01/RW17 Simpang baru, Tampan mengeluhkan penutupan jalan yang dilakukan PT Agung Automall kepada warga sekitar.
 
Dalam pengaduannya, warga mengaku jalan sepanjang 80 meter dengan lebar 8 meter seharusnya bisa dilalui warga di samping PT Agung Automall yang menembus ke Jalan SM Amin. Oleh perusahaan jalan tersebut dialihkan ke belakang sehingga warga tidak bisa lewat.
 
Dalam hearing itu, pihak perusahaan dalam hal ini PT Agung Automall sendiri mengaku, saat membeli tanah tersebut, posisinya tidak ada jalan sama sekali. Sempat terjadi adu argumentasi antara PT Agung Automall dan warga perumahan yang ada di belakang PT Agung dalam hearing tersebut untuk mempertahankan haknya masing-masing.
 
“Karena dikhawatirkan tidak bisa ditengahi lagi, maka kami sepakat hearing tersebut, ditunda sampai nantinya turun sidak ke lapangan,” tuturnya.
 
Bila dalam sidak ke lapangan tersebut tidak membuahkan hasil, maka Komisi I akan mengeluarkan sikap tertulis yang nantinya akan diteruskan melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
“Kalau tidak ada pihak yang mengalah, maka mau tidak mau, kita akan rekomendasikan sampai ke pencabutan izin. Bagaimanapun juga jalan adalah penghubung untuk masyarakat banyak,” tuturnya.
 
Ketua RT 01/RW17 Simpang baru Saspriadi yang hadir dalam hearing, mengakui adanya pemindahan jalan ke belakang, yang bersempadan dengan perumahan warga. Di sertifikat warga yang bernama Aguan (pemilik dealer Honda).
 
“Di situ (belakang PT Agung) ada jalan. Sekarang yang berkeberatan itu perusahaan PT Agung sendiri,” ungkapnya.
 
Terkait persoalan itu, Pimpinan PT Agung Automall SM Amin, Zainul Arifin tidak mau berkomentar terlalu banyak saat dimintai komentarnya. Dia hanya menyebut bahwa kebenaran itu akan diketahui saat sidak kelapangan.
 
“Jadi ini bukan kasus tanah, nanti kita coba kita turun kelapangan. Kita punya pengacara kok. Bukan saya tidakjutkan (kasus ini) kalau mau dilanjutkan ya tidak ada apa-apa," pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index