SERING MEMUKUL, Ini Alasan Wanita Cantik Ini Tewas Dibunuh Kekasihnya

SERING MEMUKUL, Ini Alasan Wanita Cantik Ini Tewas Dibunuh Kekasihnya
Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Saputra SH Sik yang didampingi oleh Kanit Reskrim Tanah Putih AKP Rahmat Damuri Siregar saat ekspose tersangka dan barang bukti 4 April 2016. Foto: Spiritriau.com
 
UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM)- Modus pembunuhan terhadap seorang wanita cantik, RN (33) Simpang Mutiara  Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir akhirnya terungkap. 
 
Polisi menangkap seorang pria berinisial AT alias TJ di daerah Panti, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, Kamis 31 Amret 2016 lalu. Dia tak lain adalah kekasih RN yang sesaat setelah peristiwa tewasnya wanita yang kesehariannya bekerja di kafe tersebut langsung menghilang tak jelas rimbanya.
 
Kepergian AT alias TJ ini akhirnya terendus oleh sejumlah saksi yang sempat melihatnya pergi menaiki sebuah bus dengan tujuan Pekanbaru. Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun mengikutinya hingga ke kampung halamannya dan menemukan lelaki muda itu di rumah salah satu keluarganya tanpa perlawanan.
 
''Ya, kita tangkap di Panti, Pasaman Timur, tidak ada perlawanan,'' ungkap Kepolisian Resort Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Saputra SH Sik yang didampingi oleh Kanit Reskrim Tanah Putih AKP Rahmat Damuri Siregar Senin, 4 April 2016.
 
AT, dalam pengakuannya menyebutkan kalau dia juga tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut. Saat itu, mereka sedang cekcok dan itu sering terjadi. bahkan, RN aku dia, sering memukulinya. 
 
Karena itulah, saat kejadian itu, secara spontan karena marah, dia mengambil sebilah parang dan membacokkannya berkali-kalitepat dikening RN, sehingga wajahnya nyaris tak berbentuk. Wanita itu langsung sempoyongan dan tewas di tempat.
 
Panik, AT pun akhirnya menyeret tubuh RN ke luar kamar dan menariknya hingga ke sebuah lokasi di belakang kafe tempat RN bekerja, tidak jauh dari lubang galian pasir, tempat dimana jasat RN pertama sekali ditemukan oleh warga.
 
Di dalam lobang glian pasir itu juga, aparat kepolisian akhirnya menemukan barang bukti tindak kekerasan berujung pembunuhan tersebut, berupa sebilah parang. 
 
''Ya, barang bukti sudah ditemukan, ada parang yang ditemukan di dalam lubang galian pasir,'' ungkap Kapolres. 
 
Terkait perbuatannya, AT alias TJ dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(R01/i) 
 

Listrik Indonesia

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index