Pemerhati Budaya Nilai Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Salahi Aturan

Pemerhati Budaya Nilai Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Salahi Aturan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hearing atau dengar pendapat antara Komisi E DPRD Riau yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerhati cagar budaya Riau, Dinas Pariwisata Rohil, Bappeda Rohil, Cipta Karya dan BPBC Batu Sangkar.

 
Hearing dipimpin langsung oleh ketua komisi E Masnur dimana membahas persoalan cagar budaya Masjid Raya Senapelan yang direvitalisasi secara keseluruhan. Dimana menyalahi aturan yang ada dengan menghilangkan bentuk asli dari masjid.
 
Pemerhati Cagar Budaya Riau Dendi Gustiawan dan Fachri Yasin mengatakan revitalisasi masjid Raya Pekanbaru melenceng dari kajian dan pengamatan dimana telah terjadi pengrusakan dari proses revitalisasi yang berujung tindakan pidana.
 
BPCB Batu Sangkar tidak diberitahu mengenai revitalisasi terlebih dahulu sehingga saat datang ke lokasi pada akhir tahun 2009 struktur bangunan masjid Raya hanya tinggal 20 persen.
 
Kamsol Kadis pendidikan dan kebudayaan Riau mengatakan kalau SK masih ada dan secara fisik tidak bisa lagi dilakukan pembinaan. Kalau nantinya ada persoalan hukum silahkan ditindak lanjut.
 
"Kita baru membentuk tim ahli cagar budaya Riau, baru membentuk pergub, adanya tim yang dibentuk gubernur," ungkap Kamsol.
 
Tidak hanya itu anggota komisi E Ade Hartati mengatakan website Dinas kebudayaan dan cagar budaya masih mengatakan masjid Raya termasuk pada cagar budaya tahun 2014. 
 
"Ini merupakan pukulan telak Kita dimana ada situs sejarah 1782 dimana telah runtuh total, kami berharap untuk menginventarisasi seluruh situs budaya yang ada di Riau. Segera dibuat master plan terhadap pariwisata, adanya rasionalisasi dari nasional hingga daerah," ujarnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index