Gila...Dari Malaysia-Selatpanjang-Cirebon, Sindikat Ini Selundupkan 800 Kg Sabu

Gila...Dari Malaysia-Selatpanjang-Cirebon, Sindikat Ini Selundupkan 800 Kg Sabu
Kapal yang diginakan untuk membawa sabu

CIREBON (RIAUSKY.COM) - Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Bermain sejak 2012 sindikat ini telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 800 kilogram. Selain sabu, sindikat ini memasok ekstasi.

 
Jaringan ini ternyata dikendalikan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
 
"Jaringan ini memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal kargo dengan rute Malaysia-Selat Panjang- irebon," kata Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri AKBP Dony Setiawan, di Pelabuhan Muara Jati Cirebon, Rabu kemarin.
 
Dony menjelaskan, pada kurun waktu itu, sindikat ini mengangkut narkoba antara satu hingga dua kali per bulannya. Mereka melakukan pengangkutan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dengan menggunakan kapal secara estafet dari Malaysia ke Selat Panjang lalu ke Pelabuhan Cirebon.
 
Polisi, kata dia, baru dua bulan terakhi menyelidik kasus ini. "Selama dua bulan itu, tidak langsung kami tangkap tersangkanya. Tapi kami biarkan barangnya turun sampai masuk gudang di Cirebon," katanya.
 
Selanjutnya, tim mengintai tersangka M. Rizki dan Fajar Priyo Susilo saat tengah membawa 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari Cirebon menuju Jakarta. Keduanya ditangkap di Rest Area Tol Cipali kilometer 117 pada Rabu, 16 Maret 2016.
 
"Tersangka Rizki dan Fajar berniat membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan Toyota Rush nopol B 2129 JA," katanya.
 
Kemudian tim menggeledah rumah kedua tersangka yang dijadikan gudang penampungan narkoba dengan alamat Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A Nomor 2 Jalan Jend Sudirman, Kp. Wanacala RT 03 RW 19 Kel Harjamukti, Kota Cirebon.
 
"Di gudang ini ditemukan barbuk 25 kilogram sabu, 160 ribu butir ekstasi logo butterfly dan crown, tiga alat press, dua unit timbangan, dua gulung alumunium foil, 10 unit ponsel, satu dus nomor Simpati berisi 45 nomor perdana, dan seperangkat alat hisap sabu," katanya.
 
Lalu, tim menangkap napi dari Lapas Cipinang yakni Ricky Gunawan alias Ricky Bom-bom. Ricky berperan sebagai pengendali pengiriman barang sindikat ini.
 
"Dia yang menyuruh tersangka Rizki dan Fajar untuk mengantar narkoba ke para pelanggan," katanya.
 
Kemudian tim Bareskrim juga membekuk Anciong alias Karun, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan, yang diduga sebagai pemesan narkoba ke Malaysia dan sekaligus sebagai pengendali transportasi.
 
Selanjutnya pada 17 Maret, ditangkap dua tersangka lainnya yakni Jusman dan Khoirul. Jusman diketahui merupakan adik pemilik Kapal Bahari I. Dia berperan sebagai pengurus transportasi kapal dari Malaysia ke Cirebon.
 
Sementara Khoirul sebagai rekan yang menemani Jusman dalam mengantarkan narkoba dari Malaysia ke Cirebon. "Saat menangkap Jusman dan Khoirul, kami juga menyita Kapal Bahari I milik PT Inti Galangan Samudra, satu paket sabu dan alat hisap, dan empat unit ponsel," katanya.
 
Sementara beberapa tersangka lainnya adalah Sugianto alias Achai di Dumai Barat berperan sebagai pengendali transportasi dari Malaysia ke Selat Panjang; Hendri Unan dan Gunawan Aminah sebagai pembayar uang operasional dan transportasi; dan Yanto alias Abeng, napi Lapas Tanjung Gusta Medan, sebagai pembantu Anciong dalam mengkomunikasikan pemesanan narkoba ke Malaysia.
 
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (R02/JPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index