Polres Meranti Ringkus Dua Agen Togel di Kudap

Polres Meranti Ringkus Dua Agen Togel di Kudap
YN dan AB Pelaku Penjual Judi Togel Serta Barang Bukti berhasil diiduk Polres Meranti

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Y alias Akian (41) dan MN alias Abong (35) warga Desa Kudap Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, terpaksa harus mendekam di Polres Kepulauan Meranti setelah tertangkap basah sedang merekap nomor toto gelap (Togel) di salah satu rumah di Jalan Yosudarso Desa Kudap, Rabu kemarin.

 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku Togel ini berawal dari informasi masyarakat, yang mana keduanya (tersangka pelaku, red) sering menerima pesanan angka atau nomor undian berhadiah alias Togel di kediamannya (kediaman tersangka, red). 
 
"Kedua tersangka pelaku berhasil diamankan pada Rabu 6 April 2016 sekira pukul 11.30 WIB, saat Operasi Bina Kesuma Siak 2016 yang dilaksanakan Sat Reskrim Res Kepulauan Meranti," ujar Mantan Ajudan Kapolri Sutanto itu. 
 
Atas penangkapan ini, sebut Pandra, sedikitnya petugas telah berhasil mengamankan uang tunai Rp1.532.000, 1 (satu) buah Kalkulator, 3 (tiga) buah Handphone, 10 (sepuluh) buah Pena, 127 (seratus dua puluh tujuh) buah Kupon Putih, 2 (dua) lembar Kertas Rekap Besar bertuliskan Angka / Nomor, serta 9 (sembilan) lembar Kertas Rekap bertuliskan Angka / Nomor. 
 
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," jelas Pandra yang juga menegaskan kalau pihaknya tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka pelaku guna mencari tahu siapa bandar besar atau penampungnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index