Bukan Perda, Dewan Minta Pekansikawan Punya Keppres Sebagai Payung Hukum

Bukan Perda, Dewan Minta Pekansikawan Punya Keppres Sebagai Payung Hukum
Hardiyanto

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Permasalahan Pekansikawan masih perlu didudukkan terlebih dahulu sebelum membicarakan terlalu jauh. Dimana pertama menyatukan persepsi dengan pemerintah provinsi, kedua adanya sinkronisasi seluruh pihak yang terlibat dan kinerja yang konkrit.

 
Hal ini diungkapkan oleh anggota komisi D DPRD Riau dari fraksi Gerindra-Sejahtera Hardiyanto dimana dirinya mengatakan, nantinya akan mempertemukan seluruh stakeholder yang terlibat termasuk pertemuan dengan komisi E dan Ciptada.
 
"Setelah adanya pertemuan antara keduanya baru akan kita masukkan ke tata kelola pelantikan," ungkapnya
 
Dari informasi yang diterima oleh Hardiyanto dari Pemerintah provinsi sudah menyiapkan rancangan Keppres, dimana menurut Hardiyanto.
 
"Kita dari awal komisi D sepakat dimana payung hukum tidak hanya sampai di Perda tetapi harus sampai di tingkat Keppres," jelasnya.
 
Hal ini diungkapkan oleh Hardiyanto agar legalitas hukum lebih tinggi dan kedua agar pembangunan yang ada dilingkungan Pekansikawan bisa masuk dan menggunakan APBN.
 
Untuk bisa menyelesaikan persoalan ini Hardiyanto menyarankan untuk duduk semeja dan membicarakannya, sehingga bisa membicarakan persoalan secara konsep dan mekanisme dari Pekansikawan.
 
"Rencana untuk mendudukkan persoalan ini ada, tapi untuk jadwalnya belum ditentukan," ungkap Hardiyanto.
 
Beberapa waktu lalu dirinya sudah berbincang dengan Plt Sekda dimana pihaknya sepakat untuk duduk semeja antara SKPD dan Komisi D serta Bappeda dan kita bicarakan lebih jauh tentang Pekansikawan. Saat ini tinggal memaksimalkan gerakan. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index