Ternyata...Pemko Belum Anggarkan Dana untuk 25 Kelurahan Baru

Ternyata...Pemko Belum Anggarkan Dana untuk 25 Kelurahan Baru
Dastrayani Bibra

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan Daerah (Perda) pemekaran kelurahan masih menunggu tahapan verifikasi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata belum mengalokasikan dana untuk 25 kelurahan yang akan dimekarkan.

 
Assisten I Bidang Pemerintahan kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra mengungkapkan, penganggaran untuk kantor lurah yang dimekarkan baru dapat dilakukan setelah masuk dalam lembaran daerah.
 
"Setelah itu selesai, baru kita anggarkan. Saat ini Perda masih dalam proses di tingkat provinsi," kata Bibra, Jumat, 8 April 2016.
 
Bibra menjelaskan, sejauh ini Pemko juga belum mendapat gambaran untuk kantor kelurahan yang dimekarkan. Apakah nanti akan disewa atau memakai kantor milik Pemko yang ada daerah.
 
"Atau malah menggunakan rumah atau ruko yang mungkin ada masyarakat bersedia meminjamkan," sebutnya.
 
Direncanakan selain mempersiapkan kantor baru, Pemko juga secara bersamaan akan mempersiapkan personel serta meubiler yang dibutuhkan. 
 
Kemungkinan hal ini baru dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan tahun 2016 ini atau di APBD murni 2017.
 
Diberitakan sebelumnya, Perda pemekaran kelurahan di kota Pekanbaru sedang diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kemungkinan, 25 kelurahan hasil pemekaran baru bisa berjalan pada tahun depan.
 
"Sekarang perdanya masih diverifikasi. Tahun 2017 baru efektif. Kelurahan pemekaran baru bisa berjalan tahun depan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index