Pelaku Cabul Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ortu Korban: Saya Merasa Puas Mas

Pelaku Cabul Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ortu Korban: Saya Merasa Puas Mas
Ilustrasi

PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Hr (35) pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Sebut saja Mawar, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, pada Kamis lalu.

 
Selain vonis kurungan 10 tahun penjara, Majelis Hakim PN Pasirpangaraian diketuai Bambang Trikoro SH, dengan anggota Binsar Samosir dan Ellen Yolanda, juga  menjatuhi denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hr, atau subsider 1 tahun kurungan.
 
Mendengar keputusan dari hakim pengadilan, Ibu Mawar, HN, mengaku vonis Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian sudah sesuai dengan keinginan keluarga, meski sebelumnya, pihaknya mengharapkan pelaku divonis 15 tahun kurungan, karena sudah merusak masa depan putrinya.
 
"Saya merasa puas mas, pelaku perusak masa depan anak saya di hukum 10 tahun penjara. Tapi kalau di bawah sepuluh tahun kami tidak akan terima kami akan banding," katanya, sambil meneteskan air mata haru. 
 
Dirinya berterima kasih dengan pihak jaksa dan hakim, pasalnya, pelaku bisa merasakan hukuman sesuai atas apa yang dia lakukan.
 
Saat ini keadaan mawar, sudah berangsur-angsur pulih, dan tidak murung lagi. Semoga mawar bisa melupakan kejadian yang menimpa dirinya. Sehingga masa depannya bisa cerah.
 
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian menuntut terdakwa Hr dengan hukuman 10 tahun penjara.
 
Pada sidang agenda putusan, Kamis sekira pukul 16.30 WIB, Ketua Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, Bambang Trikoro, memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU, yaitu 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subside 1 tahun kurungan.
 
JPU Kejari Pasirpangaraian, Cahyo SH mengaku pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Majelis Hakim.
 
‎"Alhamdulilah, tuntutan kita semua di kabulkan oleh pihak majelis hakim, tuntutan kita memang 10 tahun, dan itu dikabulkan oleh hakim," Ucapnya.
 
‎Sedangkan Terdakwa Hr sendiri, menerima putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian yang memvonisnya 10 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar.
 
Sebelumnya, Perkara pencabulan terungkap saat ibu korban, curiga melihat putrinya terus menerus buang air kecil. Mawar  yang awalnya tidak menjawab, akhirnya menjawab setelah didesak ibunya. 
 
Anak 7 tahun ini mengakui dirinya dicabuli oleh Hrm, tetangga rumahnya yang tak lain ayah dari temannya bermain pada 15 November 2016.
 
Mendengar itu, sehari kemudian, 16 November 2015, HN melaporkan Hrm ke Polsek Kepenuhan. Bunga mengakui lima kali diajak pelaku berhubungan suami istri. Empat kali di kamar rumah pelaku, dan 1 kali lagi di kamar adik ipar pelaku. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index