EDAN, Diduga Desi Ini yang Menjadi Defrian Suryono di Pernikahan Sejenis di Rengat

EDAN, Diduga Desi Ini yang Menjadi Defrian Suryono di Pernikahan Sejenis di Rengat
Diduga DS adalah Desi warga Rokan Hulu. Foto Kabar Inhu
RENGAT (RIAUSKY.COM)- Satu persatu misteri dibalik pernikahan sesama jenis di Kota Rengat, Indragiri Hulu segera terkuak. Aparat kepolisian menelusuri identitas asli pria Bernama Defrian Suryono yang diduga bernama asli Desi.
 
Desi, disinyalir adalah warga Rokan Hulu, bukan Bengkalis sebagaimana yang disampaikannya kepada pihak keluarga mempelai wanita beberapa waktu lalu, sebelum dilangsungkannya pelaksanaan akad nikah di kantor Urusan Agama (KUA) Rengat beberapa waktu lalu. 
 
Pihak kepolisian pun berencana melakukan penelusuran terkait dugaan pemalsuan identitas pelaku sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK). 
 
Kapolres Indragiri Hulu mengatakan, "Kalau memang mempelai laki - laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP nya, kita akan proses pemalsuan identitas itu," ujarnya.
 
Ditambahkan dia, tentang dugaan tindak penipuan yang dilakukan Ds terhadap keluarga kekasihnya RE, pihaknya akan memproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke Polisi.
 
"Kalau memang tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan, silahkan dilaporkan ke Polisi. Kita proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
 
Pelaku pemalsu identitas ini bernama Desi, seorang wanita mirip laki - laki berasal dari Kabupaten Rokan Hulu. Desi mengurus KTP dan KK dengan memalsukan namanya menjadi Defrian Suryono untuk menikahi seorang wanita inisial RE warga Desa Pasir Kemilu, pada Kamis 7 April 2016 lalu. 
 
Namun pernikahan tersebut langsung dibatakan Kepala KUA Kecamatan Rengat, setelah keluarga mempelai wanita mengetahui bahwa mempelai laki-laki adalah seorang wanita bernama Desi.
 
Sementara itu, dari informasi yang dilansir dari kabar inhu, Dalam melakukan pemalsuan identitas, Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, ini diketahui dari pernyataan Kepala Desa Sungai Beringin, yang memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhu. 
 
Suwito mengungkapkan, pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya. 
 
"Ada warga saya yang menguruskan, inisial LK. Dia mengaku bahwa wanita yang mengaku bernama Defrian Suryono adalah anak angkatnya berasal dari Batam. LK memaksa saya mengelurkan surat pengantar, masalah penerbitan KTP dan KK tentunya di Disdukcapil," ungkap Kades Suwito. (R01/KI)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index