Meski Lahir di Luar Pekanbaru, Asal Ada KK, Anda Bisa Urus Akte Kelahiran di Sini

Meski Lahir di Luar Pekanbaru, Asal Ada KK, Anda Bisa Urus Akte Kelahiran di Sini
Baharuddin M.Si

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Warga yang telah menetap di Pekanbaru namun lahir di luar daerah, tidak perlu khawatir untuk urus akte kelahirannya sampai di domisili tempatnya lahir.

 
Sebab, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi memudahkan kepengurusan administrasi di Kota Pekanbaru, asal memiliki Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Kota Pekanbaru.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin MSi, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 11 April 2016.
 
“Misalnya warga pekanbaru itu adalah warga usia dewasa belum punya akte dan terlambat mengurus akte kelahiran, aktenya bisa diterbitkan di Kota Pekanbaru, meskipun dia lahir di luar kota pekanbaru, asal KK-nya berdomisili di kota pekanbaru. Kelengkapan kita cek nanti,” kata Baharuddin, kepada riausky.com
 
Selain kemudahan kepengurusan akte kelahiran itu, Disdukcapil juga memberlakukan KTP Elektronik seumur hidup sebagaimana UU No 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 64 ayat (7) huruf a yang mengamanatkan bahwa KTP-elektronik untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.
 
“Harapan kita, dengan kemudahan ini dapat meringankan masyarakat dalam mengurus segala proses administrasi kependudukan,” ujarnya.
 
Pernyataan itu disampaikannya bersamaan dengan, sidang paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di DPRD Kota Pekanbaru, 11 April 2016. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index