Meski Gratis, Ayat: Masyarakat Dikenakan Denda Jika Lalai Urus KTP dan Akta Kelahiran

Meski Gratis, Ayat: Masyarakat Dikenakan Denda Jika Lalai Urus KTP dan Akta Kelahiran

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski dibuat dengan gratis, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, akan memberlakukan denda untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang berlaku seumur hidup serta Akta Kelahiran.

 
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, kepada wartawan, Senin, 11 April 2016, usai penyampaian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru, di DPRD Kota Pekanbaru.
 
“KTP dan Akta Kelahiran gratis, tetapi denda tetap diberlakukan untuk yang lalai, untuk itu masyarakat harus tepat waktu dalam pengurusan,” kata Ayat.
 
Untuk menghindari denda, Pemko Pekanbaru nantinya akan berupaya melakukan penerapan jemput bola terutama dalam pendataan kependudukan terutama melakukan pendataan pelaporan kematian kepada warga melalui RT di domisili masing-masing. 
 
“Peran RT sangat penting disini melaporkan kepada UPTD terdekat,” jelasnya.
 
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman menyambut baik dengan adanya perubahan Ranperda Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut. Hal itu berhubungan dengan kepengurusan KTP dan Akta Kelahiran secara gratis.
 
“Pengurusan KTP dan Akta tidak dipungut biaya. Apabila ada keterlambatan akan didenda, ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata penduduknya, dan kita minta kesadaran masyarakat harus segera melakukan kepengurusan agar tepat waktu,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index