Wah Wah Wah...Alfamart dan Indomaret yang Buka 24 Jam Ternyata Langgar Perda Pasar

Wah Wah Wah...Alfamart dan Indomaret yang Buka 24 Jam Ternyata Langgar Perda Pasar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jam Operasional ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru, ternyata menabrak Perda Nomor 9 Tahun 2014 Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.

 
Dimana, dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 di perda tersebut dibunyikan bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru diberikan waktu jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
 
“Masyarakat sama saya sudah mengeluh dan mengadukan persoalan jam operasional Alfamart dan Indomaret yang beroperasional 24 jam di Pekanbaru. Anehnya, persoalan ini sudah terjadi sejak Perda pasar dikeluarkan. Tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 11 April 2016.
 
Dia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui tim-nya segera melakukan peninjauan ke lapangan. Artinya, Pemko Pekanbaru dalam hal ini harus berindak tegas sehingga masyarakat tidak dirugikan.
 
“Kalau pihak alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru maka kita minta sanksi yang diterapkan harus tegas, bila perlu cabut izin operasinalnya,” tegasnya.
 
Dalam waktu dekat ini, Komisi II berencana akan memanggil Disperindag Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan jam operasional Alfamart dan Indomaret. Usai turun, Komisi II secara bersama-sama nantinya akan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).
 
“Dengan tidak beroperasi 24 jam ritel ini, maksud dan tujuan kita nantinya bisa tercapai, dimana nanti memberikan peluang kepada usaha masyarakat kecil dan menengah yang ada di Kota Pekanbaru,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index