BNN Tangkap Mega Gembong Narkotika di Medan

BIADAB...Barang Buktinya 97Kg Sabu, 53 Ribu Ekstasi, 6.000 Happy Five dan Uang Rp24 Miliar

BIADAB...Barang Buktinya  97Kg Sabu, 53 Ribu Ekstasi, 6.000 Happy Five dan Uang Rp24 Miliar
BNN Dalam eskpose penangkapan jaringan besar Narkotika di Kota Medan, Senin, 11 April 2016 siang tadi.
MEDAN (RIAUSKY.COM)- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap anggota jaringan besar perdagangan narkoba di Sumatra Utara (Sumut) yang dikendalikan salah seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakat Lubukpakam.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap empat anggota jaringan pengedar narkoba yakni Ach, HND, JT, dan AH. Keempat tersangka merupakan anak buah TG yang merupakan bandar besar narkoba dan sedang menjalani penahanan di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. 
 
Sedangkan barang bukti yang diamankan BNN berupa 20 kg sabu-sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan 6.000 butir happy five.
 
Didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra, Komjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan itu berawal ketika BNN mendapatkan informasi mengenai adanya narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia pada Kamis (31/3). Kemudian, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.00 WIB, didapatkan informasi jika narkoba itu telah diterima Ach yang berperan sebagai kurir.
 
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, petugas mendapatkan Ach membawa mobil sedan berwarna putih dengan nomor polisi BK-1281-IH menuju salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto Medan. Di pusat perbelanjaan tersebut, dipergoki Ach menyerahkan sebuah bungkusan plastik yang diduga narkoba kepada seseorang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
 
Keduanya berupaya kabur dengan menabrak beberapa pengunjung pusat perbelanjaan. Namun, Ach berhasil ditangkap di Komplek Balai Latihan Kerja (BLK) di Medan Sunggal.
 
Setelah menangkap Ach, petugas bergerak ke rumah tersangka di Komplek City Residence untuk menangkap tersangka lain yakni HND, tetapi yang bersangkutan sempat melarikan diri.
 
Meski demikian, di tempat itu, BNN menemukan barang bukti berupa 20 kg sabu-sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan 6.000 butir happy five. Sedangkan HND berhasil ditangkap di Ujung Pandang. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Sementara itu, dari pengembangan keterangan para tersangka, ungkap Kepala BNN Budi Waseso, diketahui kalau para badar besar ini sudah beroperasi cukup lama. Sepanjang tahun 2016 saja, setidaknya, jaringan yang dipimpin TG ini setidaknya telah mengimpor sebanyak 97,025 kilogram sabu serta 53.000 atau 13.696 kilogram pil esktasi yang dikirim dari China via Malaysia. 
 
Jaringan Ini dikepalai B, warga negara Malaysia. ''Jadi, sabu itu dikirimkan dari China, masuk ke Malaysia, lantas dikirimkan ke Aceh selanjutnya dibawa ke Medan Sumatera Utara. Adapun TG, itu adalah orang dibawah B,'' ungkap Komjen Budi Waseso.
 
TG yang ditahan di Lapas Kelas II mengendalikan empat orang anggota dengan barang bukti yang ditemukan sebanayk 25 kilogram. 
 
Beberapa pekan kemudian, kepolisian kembali membongkar jaringan B dan T dan menangkap 7 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 39,6 kilogram serta terakhir membekuk 5 orang lainnya dengan barang bukti 11 kilogram sabu.
 
Terakhir, BNN kembali menggaruk lima orang dengan baran bukti 21,425 kg sabu dan 44.849 butir pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
 
''Total dari jaringan ini, 97,025 kilogram sabu dan 13.696 kilogram atau 53.000 butir ekstasi dan 6.000 pil happy five, dengan total aset yang disita sebesar Rp24 miliar,'' kata Buwas.
 
Saat ini, BNN sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran rekening Ach dan kawan-kawan termasuk terkait dugaan tindak pencucian uang. (R01/R/ant/msc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index