Tiga Kapal Bawa 5.900 Kampit Bawang Diduga Ilegal Disergap di Perairan Rupat

Tiga Kapal  Bawa 5.900 Kampit Bawang Diduga Ilegal Disergap di Perairan Rupat
Ratusan kampit bawang impor dari Malaysia saat disergap aparat Bea dan Cukai di Perairan Rupat. Foto: Riauone.
DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pasca keberhasilan aparat Polair Polda Riau menggagalkan penyelundupan beras dan gula di Perairan Kateman Indragiri Hilir, pekan lalu, Ahad, 11 April 2016 malam, Tim Patroli gabungan Dirjen Bea dan Cukai dan Kanwil dan kantor pelayanan Dumai berhasil menggagalkan rencana penyelundupan tiga kapal bawang impor di perairan Rupat, Dumai.
 
Dari ketiga kapal pembawa penuh muatan bawang bombai tersebut, satu diantaranya sudah tiba di Dermaga Pokala Datuk Laksemana Dumai, sedangkan dua kapal lainnya masih ditarik untuk kembali ke Dumai  karena awak kapalnya melarikan diri saat operasi penyergapan di wilayah perairan dilakukan.
 
 
Satu kapal dengan lambung faisal GT 6 di amankan dengan muatan penuh bawang bombai kualitas ekspor yng dibungkus dalam kemasan rapi dari perairan Port Klang-Selangor, Malaysia. Rencananya, kapal tersebut akan dibawa ke Selinsing, Kota Dumai.
 
Diatas kapal tersebut tertulis kalau bawang dalam jumlah besar tersebut  di ekspor oleh pihak Keongco Malaysia, berkedudukan di Selangor. Sementara di atas kapal ada empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan ketugas.
 
Penangkapan sendiri dilakukan Ahad malam sekitar pukul 18.00 WIB. Kapal digandeng sampai dikota dermaga pokala Senin dini hari kemarin. Adpaun Ke empat ABK kini sudah amanakan di Kantor KPPBC Dumai untuk dilakukan peyelidikan.
 
Mereka masing-masing adalah warga Merbau kepulauan Meranti  dan satu warga Rupat, Bengkalis. Dari keempat orang ABK tersebut, seorang diantaranya adalah nakhoda berusia 30tahun warga Merbau Kabupaten Meranti
 
 
Informasi yang dirangkum dilapangan menyebutkan dari jumlah 3 unit kapal hasil tangkapan  ditemukan bawang pada Kapal Faisal GT6 memuat 2600 Bag atau kampit, kapal tanpa nama 1800 bag, dan Kapal tanpa nama sebanyak 1500 bag dengan total seluruhnya 5,900 bag atau goni khusus bawang.
 
Kasubsi P2 KPPBC Dumai Jayadi menjelaskan, barang tangkapan itu akan diserahkan ke penyidikan dan selanjutnya akan dimusnahkan oleh peyidik karena diduga masuk secara ilegal.
 
Dari hasil penangkapan BC, Jayadi mengungkapkan dimulai dari bulan Januari 2016 pihaknya telah menangkap penyelundupan bawang ilegal sebanyak 200 ton bawang. 
 
Para pelaku penyelundupan diancam dengan Pasal 102 Undang undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun. 
 
Hingga saat ini, aparat terkait masih belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan bawang dan kapal tersebut. Namun, diduga kapal dan muatannya adalah milik warga Dumai yang identitasnya masih belum bersedia diungkapkan.
 
Bawang tersebut masuk dalam Grade A. Setiap kampit atau karung beratnya mencapai beratnya 9 kilogram. (R01/rhc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index