Irba Bantah Statement Anggota Dewan Terkait Jam Operasional Alfamart dan Indomaret

Irba Bantah Statement Anggota Dewan Terkait Jam Operasional Alfamart dan Indomaret
Mas Irba Sulaiman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menanggapi statement Anggota DPRD Pekanbaru Darnil yang mengatakan operasional pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart hingga 24 jam telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 dengan tegas dibantah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. 

 
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan untuk izin operasional hingga 24 jam ini sudah diberikan oleh Disperindag. 
 
"Siapa bilang itu langgar Perda. Izinnya ada kok ke kita, dan kita memang memberikan izin," ujarnya melalui sambungan selluler, Selasa 12 April 2016.
 
Ia mengatakan pemberian izin ini disebabkan Pekanbaru adalah Kota besar yang aktivitas penduduknya bukan hanya di siang hari. "Ini Kota besar. Bagaimana disebut Kota besar tapi aktivitas di malam hari tak ada, bagaimana kalau tengah malam ada orang kelaparan, itu sudah ada kajiannya," jelasnya.
 
Ia juga menjelasan pemberian izin ini memang bukan untuk semua gerai. "Hanya ada beberapa saja, perbandingannya hanya 1:30 sajalah, tidak banyak kok. Dan bagi gerai yang buka sampai 24 jam juga harus dibuat label didepan gerai nya tanda buka 24 jam, kalau tidak ada tanda itu namun buka sampai 24 jam, nah itu yang akan kita tindak tegas," jelasnya.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan sebenarnya hal ini sudah disampaikan ke Dewan. "Ini bukan tidak kita sampaikan ke Dewan, tapi mungkin ketika diberi penyampaian ada yang tidak dengar kan," ungkapnya. 
 
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Kota Pekanbaru Darnil mengatakan operasional pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
 
Dimana menurut Politisi Hanura ini, sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru diberikan waktu jam operasional mulai 10.00 Wib Pagi sampai 22.00 Wib. 
 
"Artinya, pengaduan masyarakat selama ini memang benar bahwa masih ada swalayan Alfamart dan Indomaret yang beroperasi 24 jam. Jadi, selama ini Alfamart dan Indomaret sudah melanggar Perda sejak dikeluarkannya Perda ini," ujar Darnil.
 
Untuk itu, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini meminta Pemko dalam hal ini Disperindag untuk segera membuat kajian dan turun ke lapangan.
 
"Kalau pihak alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan oleh pemerintah kota Pekanbaru maka sanksinya kita minta ditutup saja serta dicabut izinnya," jelasnya. 
 
Sementara itu lanjut Darnil, jika Dipserindag tidak ada turun untuk menyelesaikan persoalan ini maka pihaknya di DPRD Pekanbaru akan melakukan pemanggilan.
 
"Kita akan melakukan pemanggilan dan akan turun ke lapangan. Dengan tidak beroperasi 24 jam, ini juga bertujuan untuk memberikan peluang kepada usaha masyarakat kecil dan menenggah," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index