Pemko Segera Tarik Mobdin yang Belum Dikembalikan, Emang Berani?

Pemko Segera Tarik Mobdin yang Belum Dikembalikan, Emang Berani?
Zulfahmi Adrian

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) RI atas aset mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasai mantan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.  

 
Surat perintah penarikan paksa kini sudah dipegang Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
 
Dari 28 unit mobil dinas yang belum dikembalikan ini, secara keseluruhan, total nilainya mencapai Rp6 miliar. Salah satu yang termahal adalah Toyota Vellfire keluaran 2011 seharga Rp982.150.000.
 
Memasuki 2016, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs M Noer MBS SH MSi MH bergerak cepat. Delapan mantan anggota DPRD Pekanbaru yang masih menguasai mobil dinas disurati.
 
Dari delapan mantan anggota DPRD yang masih menguasai mobil dinas yang berada di bawah tanggungjawab Setko, tiga beritikad baik mengembalikan. Sementara sisanya tak menggubris surat yang sudah tiga kali dilayangkan. Terhadap lima orang inilah kemudian surat perintah tarik paksa diberikan Sekko
 
Adanya perintah tarik paksa ini diungkapkan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Kota Pekanbaru Junaidi Senin kemarin.
 
”Ini perintah Sekko dan sudah ditandatangani. Untuk penarikan paksa, kami sudah surati Badan Satpol PP Kota Pekanbaru," kata Junaidi.
 
Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi membenarkan adanya perintah tarik paksa ini. "Benar, Kami sudah terima suratnya. Ini akan kami tindaklanjuti secepatnya," kata Zulfahmi.
 
Ia memaparkan, dari delapan mantan anggota DPRD tersebut, tiga yang sudah mengembalikan adalah Ade Hartati, Marheylin, dan Diana Razak. 
”Untuk yang belum mengembalikan dan kami diperintahkan untuk menarik paksa adalah Said abdul Jalil dengan mobil BM 1263 TP, Dadang Antoni mobil BM 1914 AP, Said Zuhrin mobil BM 1915 AP, Firdaus Basyir BM 1916 AP, dan Kamaruzzaman BM 1918 AP. Semuanya mobil jenis Toyota Innova," ungkapnya.
 
Dalam penarikan paksa ini, Kaban Satpol PP menegaskan pihaknya tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.
 
"Jika kami harus menjemput, akan kita jemput dimana mobil itu berada. Kalau mau mengantar ke kami, itu lebih baik lagi. Mereka kan punya tata krama dan tahu aturan hukum, saya yakin pasti mau mengembalikan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index