RH Mantan Anak Bupati Siak Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBD Riau

RH Mantan Anak Bupati Siak Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBD Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau, mulai memasuki babak baru.

 
Rabu, 13 April 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Riky Hariansyah (mantan Anggota DPRD Provinsi Riau). 
 
Anak dari mantan Bupati Siak, Arwin AS tersebut, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.
 
“Penyidik KPK hari ini memanggil Riky Hariansyah,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan selulernya.
 
Pemeriksaan terhadap Riky dilakukan pasca penetapan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret nama mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari, dan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
 
Menurut Priharsa, Riky dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
 
Untuk diketahui, Lembaga Antirasuah telah menetapkan Johar Firdaus dan Suparman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya (Zuparman dan Johar Firdaus), pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
 
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
 
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
 
Johar dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index