HORE...Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Anda Bebas Pajak

HORE...Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Anda Bebas Pajak
Suasana warga membayar pajak di lokasi kantor pajak.
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2016.
 
Pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.
 
"Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari situs setkab, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.
 
Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp 54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp 58,5 juta per tahun. Sedangkan WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun. Terakhir WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.
 
Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp 112,5 juta per tahun. Wajib pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp 117 juta per tahun. Kemudian WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp 121,5 juta per tahun dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp 126 juta per tahun.
 
Kenaikan PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada bulan Juni 2016 mendatang. "Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Menkeu.
 
Penyesuaian besaran PTKP ini dilakukan untuk melindungi atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. (R01/mdk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index