Optimalkan PAD, Dispenda Data Ulang Wajib Pajak di Dumai

Optimalkan PAD, Dispenda Data Ulang Wajib Pajak di Dumai
Ilustrasi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai melakukan pendataan ulang para wajib pajak untuk mengopimalkan pemasukan keuangan daerah, terutama yang potensial menjadi penyumbang terbesar daerah.

 
Kepala Dispenda Dumai Hendra Usman menyebutkan, pajak potensial yang menjadi penyumbang terbesar daerah ialah pajak bumi dan bangunan hingga mencapai Rp33 miliar per tahun. 
 
"Upaya memaksimalkan penerimaan pajak ini kita lakukan dengan mendata ulang para wajib pajak potensial, dan sejauh ini PBB sektor andalan pemasukan keuangan daerah," kata Hendra kepada pers, Kamis.
 
Dijelaskan dia, Dispenda berencana akan menggarap potensi sektor PBB di kawasan perusahaan yang sejauh ini belum terdata keseluruhan karena belum memiliki data akurat.Karena itu, Dispenda menurunkan petugas ke lapangan untuk mengecek serta mengukur potensial PBB seperti perusahaan di kawasan Pelindo, PT Wilmar serta lainnya.
 
"Wajib pajak tercatat 70 ribu, dan diharapkan dengan pendataan ulang ini, terutama di kawasan perusahaan kita dapat menggali lebih optimal potensi pajak lain yang belum tergarap," harap dia.
 
Dijelaskan dia, Dispenda diberi kewenangan untuk memungut sejumlah potensi pajak, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, restoran hotel, reklame, hiburan, air, penerangan jalan dan PBB.Dari kewenangan penarikan sumber pajak ini, Dispenda setiap tahun merealisasikan pendapatan asli daerah mencapai sekitar Rp71 miliar. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index