Dewan Sosialisasikan Perda Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum

Dewan Sosialisasikan Perda Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - DPRD Riau melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. 

 
Dewan akan mensosialisasikan banyak Perda, terutama Perda yang dikuasai dewan tersebut. Diantara Perda yang disosialisasikan yaitu Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Perda ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang terjerat hukum. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan kepada Lembaga Badan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham.
 
Anggota Komisi A DPRD Riau, Dapil Siak Pelalawan, Sumiyanti menjelaskan, masyarakat miskin itu tidak dibebankan, karena yang membayar jasa LBH itu adalah pemerintah. Perda bantuan hukum ini merupakan amanah undang-undang dan sudah disahkan tahun 2015 lalu.
 
"Kan banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui tentang hukum. Sehingga saat bermasalah dengan hukum, masyarakat ini kebingungan mencari pengacara pembelaan dirinya. Padahal hampir setiap LBH di Riau sudah bekerjasama dengan pemerintah dan biayanya ditanggung pemerintah," kata Sumiyanti, yang siap-siap berangkat ke Siak mensosialisasikan Perda, Kamis, 14 April 2016.
 
Sumiyanti mengatakan, biaya bantuan hukum bersumber dari APBN. Kemudian  anggaran itu diserahkan ke daerah sebagai perpanjangan tangan pusat. Cara kerja LBH ini, yakni akan mendatangi masyarakat miskin yang terjerat hukum dan atau bisa saja masyarakat itu mendatangi LBH terdekat didaerah masing-masing. Diakui Perda ini banyak yang belum diketahui masyarakat. 
 
Diharapkan melalui sosialisasi Perda dalam rangka Kunker dewan, masyarakat dapat menyampaikan kepada masyarakat lain secara bersambung. Sehingga masyarakat Riau dapat mengetahui tentang Perda ini.
 
"Selain Perda bantuan hukum, dewan juga mensosialisasikan Perda bantuan pelayanan publik, Daerah Aliran Sungai (DAS), CSR dan seluruh Perda inisiatif dewan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh Perda inisiatif dewan yang sudah disahkan
 
"Selain Perda bantuan hukum, dewan juga mensosialisasikan Perda bantuan pelayanan publik, Daerah Aliran Sungai (DAS), CSR dan seluruh Perda inisiatif dewan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh Perda inisiatif dewan yang sudah disahkan dan berlaku di Provinsi Riau," jelas Sumiyanti. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index