Zulfan Hafis: Waralaba dan Supermarket di Pekanbaru Wajib Menggunakan Kantong Kertas

Zulfan Hafis: Waralaba dan Supermarket di Pekanbaru Wajib Menggunakan Kantong Kertas
Zulfan Hafiz

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penggunaan kantong plastik berbayar, sampai saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, dasar hukum penarikan uang sebesar Rp200 per kantong plastik tak ada punya dasar hukum yang jelas.

 
Belum lama ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, menyebutkan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kantong plastik berbayar.
 
Evaluasi tersebut dilakukan selama 3 bulan dalam melihat apakah kuantitas penggunaan plastik berkurang atau tidaknya. Bila tidak berkurang, Pemko Pekanbaru akan mengusulkan untuk ditiadakan.
 
Terhadap rencana dari Disperindag tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis ST mengatakan, pada dasarnya penegasan Pemko Pekanbaru melalui Disperindag Kota Pekanbaru sampai saat ini belum jelas tentang bagaimana waralaba atau supermarket tidak lagi mengadakan  plastik.
 
“Seharusnya ada penegasan yang boleh menggunakan hanya kantong kertas. Kalau masih ada penggunaan kantong plastik yang dijual ke masyarakat, ini harus diberi penegasan dan tidak dibenarkan lagi,” ucap Zulfa, saat dikonfirmasi, Jum'at, 15 April 2016.
 
Menurutnya, bila penerapan penggunaan kantong plastik masih diterapkan, perlu ditinjau kembali waralaba atau supermarket tersebut. Sebab, dengan penggunaan kantong plastik jelas tidak efektif.
 
“Waralaba dan supermarket wajib menggunakan kantong kertas tidak dibenarkan lagi ada kantong plastik. Kita jamin, bila pelaksanaan itu dilakukan, penggunaan angka kantong plastik pasti akan berkurang,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index