Sewitri Sosialisasi Perda Hak Dasar Anak di SMP Al Huda Ukui

Sewitri Sosialisasi Perda Hak Dasar Anak di SMP Al Huda Ukui
Sekretaris Komisi C DPRD Riau yang juga anggota DPRD Dapil Pelalawan, Sewitri saat melakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak di SMP IT Darul Huda, Kecamatan Ukui.
UKUI (RIAUSKY.COM)- Sekretaris Komisi C DPRD Riau, Sewitri SE melakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak di SMP IT Darul Huda, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 14 April 2016.
 
Dihadapan 250 guru MDA dan TPA se Kecamatan Ukui, Sewitri menyampaikan urgensi keberadaan Perda tersebut. Menurutnya, para guru harus ikut andil memberikan pemahaman bahwa anak memiliki hak dasar yang harus dilindungi.
 
 “Anak-anak adalah generasi penerus. Kita harus memperhatikan hak dasar yang mereka miliki sejak lahir dan diatur dalam Perda ini. Hak tersebut mencakup Hak Sipil, Hak Pangan dan Gizi, Hak Pendidikan dan Hak Perlindungan Khusus. Anak harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, penganiayaan dan ketidakadilan,“ katanya.
 
Di dalam Perda tersebut, lanjut Sewitri, sudah diatur siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan menjamin pemenuhan hak dasar anak. Diantaranya; Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, keluarga dan orang tua. Semua pihak harus berkolaborasi untuk mengawal terpenuhinya hak dasar anak.
 
Pada bidang pendidikan, terang Sewitri, pihak sekolah dilarang mengeluarkan anak dari lembaga pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan anak. Kalau pun mengeluarkan anak dengan alasan yang sah harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Tidak boleh sewenang-wenang.
 
Saat ini seluruh anggota DPRD Riau turun ke Dapil masing-masing untuk mensosialisasikan 15 Perda Inisiatif yang sudah disahkan. Sewitri memilih mensosialisasikan Perda Perlindungan Hak Dasar Anak karena, menurutnya sedikit sekali yang memahami Perda tersebut.
 
 “Perda ini sudah lama disahkan, sayangnya tidak banyak yang mengetahui. Jangankan isinya judulnya saja banyak yang tidak tahu. Makanya, saya memilih mensosialisasikan Perda tersebut. Mengingat perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting bagi perlindungan anak di Riau,” terang Sewitri.(R11/r)

Listrik Indonesia

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index