Waduh...Guru-guru di Bengkalis Mengeluh, TPP Tidak Terima 100 Persen

Waduh...Guru-guru di Bengkalis Mengeluh, TPP Tidak Terima 100 Persen
Ilustrasi

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan telah mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan insentif, untuk triwulan pertama dari Januari hingga Maret.

 
Dari pencairan TPP tersebut, ada guru yang tidak menerima penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Beberapa guru kepada wartawan menuturkan kalau insentif yang mereka terima bervariasi, ada yang menerima 100 persen atau tanpa pemotongan. Namun ada juga yang dipotong hingga separuhnya.
 
“Dasarnya apa sampai-sampai kami yang terima insentif ini bervariasi. Sementara di kecamatan lain bisa terima penuh,” ujar salah seorang guru inisial  Yi yang bertugas di Kecamatan Bengkalis, Jumat kemarin.
 
Menurut penuturan Yi, pemotongan tersebut ada hubungannya dengan diberlakukannya  Perbup Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Persoalannya, mengapa dengan aturan yang sama, antara satu kecamatan dengan kecamatan lain berbeda penerapannya. 
 
“Kita sama-sama satu profesi, sama-sama ngajar, tapi mengapa insentif yang kita terima bisa tidak sama,” ujarnya.
 
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bengkalis, HM Sidik MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan tersebut. Dasarnya, menurut Sidik, Perbup Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP. 
“Berdasarkan Perbup tersebut diatur kapan seorang PNS bisa menerima penuh, separuh, bahkan bisa kurang dari separuh,” ujarnya.
Bagi guru-guru yang tidak penuh menerima TPP, menurut Sidik berarti tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
 
“Contoh kasus, bisa saja SKP (Sasaran Kinerja Pegawai,red) nya kurang dari 80, karena syarat bisa menerima TPP penuh salah satunya adalah SKP harus bernilai diatas 80.
 
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bantan, Hasan Basri saat dihubungi mengatakan, Perbup Nomor 56 tetap diberlakukan. Namun, dalam menerapkan Perbup tersebut, pihaknya lebih berhati-hati agar tidak sampai merugikan guru dimaksud.
 
“Dalam arti kata, kita mantapkan dulu sosialisasi jadi ada sedikit kelonggaran dalam penilaian. Namun untuk bulan-bulan berikutnya baru kita terapkan 100 persen,” kata Hasan.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, melalui Kasubag Keuangan dan Perlengkapan, Arlis Suhatman, saat dikonfirmasi menegaskan kalau Perbup 56 tetap jadi acuan dalam pencairan TPP. Hanya saja barangkali dalam proses penilaian, antara satu kepala sekolah dengan kepala sekolah yang lain ada perbedaan. Sehingga besaran TPP bagi guru pun bisa berbeda-beda.
 
“Kita di Dinas Pendidikan tidak ikut campur dalam urusan penilaian, karena tata cara penilaian TPP sudah ada aturan main tersendiri. Dinas hanya meminta berkas persyaratan untuk proses pencairan. Soal apakah hasil penilaian itu benar atau salah, tentu yang tahu kepala sekolah, karena pejabat penilai dari guru-guru adalah sekolah,” kata Arlis. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index