Enam Warga Ditangkap, Warga Bilang Menambang untuk Mengisi Perut Saja

Enam Warga Ditangkap, Warga Bilang Menambang untuk Mengisi Perut Saja
Aktivitas penambangan emas rakyat.
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Abas satu di antara warga Pasirpangaraian, merasa kecewa dengan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Lubuh, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, oleh Satuan Reserse Kriminal di- back up Satuan Sabhara Polres Rokan Hulu.
 
Abas menyebutkan para penambang tersebut hanya mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya, ditengah perekonomian sulit di Rohul. 
 
"Gak akan kaya mereka Menambang dari emas itu, mereka kan cuma cari makan atau masalah perut. Sedangkan Pemerintah tidak memberikan ‎solusi di tengah perekonomian yang semakin sulit, ditambah APBD belum disahkan," katanya beberapa waktu lalu.
 
Saat ditanya dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas itu bisa merusak lingkungan, Abas menjawab, dirinya telah mengetahui, namun mereka melakukan penambangan dengan cara tradisional, dampak yang terjadi tidak terlalu besar.
 
"Coba bandingkan dengan PT. Freeport yang mengeruk sumber daya alam dengan alat canggih. Coba pikirkan dampak yang ditanggung. Pasti lebih besar perusahaantersebut. Kalau seperti ini, hukum itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, seharusnya pihak kepolisian memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum melakukan penangkapan. Memang mereka ilegal, seharusnya mereka diberdayakan.  
 
Sementara,  penertiban PETI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. Muhammad Wirawan Novianto, Selasa, 12 April 2016 lalu sekira pukul 15.00 WIB, sedikitnya berhasil mengamankan  enam  unit alat PETI milik penambang yang terdiri dari  mesin robin, selang, rakit besi, jerigen pelampung, dan dulang.
 
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Ipda Efendi Lupino, mengungkapkan, selain mengamankan peralatan tambang, Petugas juga mengamankan enam pria diduga penambang emas ilegal di Sungai Batang Lubuh, yakni, terdiri dari  lima warga Huta Padang Desa Bangun Purba, yakni,  HC (35), SN (26), HL (36), YS (31), dan CN (40), serta YY (33) warga Pasar Lama Pasirpangaraian.
 
"Aksi PETI ditertibkan karena ada laporan ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul," ujarnya.
 
Ipda Efendi menjelaskan, berkat informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan di aliran Sungai Batang Lubuh Desa Bangun Purba. Dari penyelidikan itu, polisi melihat enam pria tengah melakukan penambangan emas pakai mesin robin tanpa izin.
 
"Barang bukti berupa alat pertambangan dan pelaku sudah diamankan di Polres Rokan Hulu," pungkasnya.(R19).

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index