Lampita Berang Sosialisasi DAS ROhul Minim Peserta

Jangan Mentang-mentang Sudah Berurusan Dengan Pusat, Daerah tak Dihargai

Jangan Mentang-mentang Sudah Berurusan Dengan Pusat, Daerah tak Dihargai
Lampita Pakpahan
 
PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- ‎Dalam upaya menyelamatkan dan mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Komisi I Dapil Rokan Hulu (Rohul) Lampita Pakpahan menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan DAS.
 
Namun melihat kurangnya partisipasi kehadiran peserta pada Sosialisasi yang ditaja oleh anggota DPRD Provinsi tersebut membuat Lampita Pakpahan meradang dan merasa kesal dengan pihak perusahaan dan Dinas kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Rohu‎l. 
 
"Sepertinya perusahaan di Rohul ini sudah merasa di atas langit, tidak lagi menghargai pihak legislatif dan eksekutif.‎ Dari 40 perusahaan yang diundang, hanya 3 persen yang datang, ini kan namanya gak menghargai," katanya beberapa waktu lalu saat memberikan sosialisasi Perda no 9 tahun 2014 di hotel Sapadia.
 
Ia menambahkan, sosialisasi ini penting untuk perusahaan yang ada di Rohul. Pasalnya, sudah banyak perusahaan yang tidak lagi melihat dan menjaga DAS yang ada di Rohul. 
 
Untuk itulah dirinya menyangkan, dengan tingkat kehadiran dari peserta yang jumlahnya dibawah 50 persen. Bagaimana sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik dan diterapkan, sedangkan untuk datang dan berpartisipasi saja, pihak perusahaan tidak bisa. 
 
"Kalian (peserta) tidak bayar kok untuk sosialisasi ini, sosialisasi ini untuk kepentingan Rohul, jadi tolonglah ya kerjasamanya, jangan mentang-mentang sudah berurusan dengan pusat, tidak perlu lagi berurusan dengan kabupaten dan provinsi, itu salah besar," imbuhnya. 
 
Bukan hanya terhadap peserta, lampita juga merasa kecewa kepada pihak Dishutbun yang tidak bisa mengakomodir ‎para peserta, sehingga hanya 30 persen perusahaan yang bisa hadir, tentunya, kerjasama antara pihak perusahan dan Dishutbun tidak bagus.
 
Dirinya berharap, kejadian seperti ini, tidak terjadi pada sosialisasi-sosialisasi apapun dari pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah. Pasalnya, sosialisasi ini untuk kepentingan masyarakat banyak.
 
Terlepas dari kekecewannya terhadap para peserta, Lampita mengungkapkan, pentingnya sosialisasi Perda No 9 tahun 2014 ini, bagi kehidupan masyarakat, terlebih terhadap lingkungan sekitar.
 
Dirinya melihat, sudah banyak baik perusahaan maupun masyarakat tidak lagi mengindahkan peraturan tentang DAS ini, pasalnya, 100 meter dari  aliran sungai besar tidak boleh ditanami, kini sudah ditana‎mi komuditi sawit. 
 
"Hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan terutama DAS, karna bisa saja aliran sungai yang ada di Rohul menjadi kering dan rusak. Bisa bisa anak cucu kita nantitak bisa melihat DAS," jelasnya.
 
Dampak yang ditimbulkan akibat tidak menjaga DAS tentunya sangat berbahaya, seperti terjadinya pendangkalan sungai, yang berdampak banjir akibat debit air tidak lagi mampu ditampung oleh sungai.
 
Untuk itulah, dirinya berharap, setelah adanya Sosialisasi ini, diharapkan bisa mengembalikan fungsi DAS seperti semula, dengan tidak membuang limbah pabrik yang tidak sesuai dengan baku mutu. Sehingga sungai akan tetap dirasakan oleh anak cucu.
 
Diakuinya, penerapan ini Perda ini tentunya tidak segampang membalikan telapak tangan, walaupun begitu, dengan adanya kesadaran, diharapkan fungsi das, dan komuditi yang sudah terlanjur ditanam bisa kembali di reboisasi.
 
"Ini untuk kepentingan kita bersama, saya harap baik perusahaan maupun masyarakat bisa saling menjaga," ucapnya.
 
Masih ditempat yang sama, sekretaris Dishutbun Arie Ardian mengungkapkan,  rata-rata perusahaan yang beroperasi di Rohul  berada di daerah aliran sungai baik sungai Rokan, sungai Batang lubuh, sungai sosah dan termasuk sungai-sungai didalam perkebunan kelapa sawit.
 
‎Ia menambahkan, dengan telah disosialisasikannya perda no 9 tahun 2014 tentang pengelolaan DAS, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi keras dan izin perusahaan juga bisa dibekukan oleh pemerintah.
 
"Mengenai kehadiran para peserta kita juga menyayangkan, namun  dirinya tetap akan mensosialisasikan hasil dari ‎penjelasan anggota DPRD provinsi," pungkasnya.(R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index