Terkait Aksi Pedagang Pasar Kaget, Sondia Bilang Ada Rambu Yang tak Bisa Dilanggar

Terkait Aksi Pedagang Pasar Kaget, Sondia Bilang Ada Rambu Yang tak Bisa Dilanggar
Sondia Warman
 
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terhadap aksi dari pedagang pasar kaget yang ada di Kecamatan Rumbai, Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.
 
“Kita sangat miris mereka (pedagang pasar kaget) digusur, bagaimana pun juga mereka juga penjual yang berdagang di pasar tradisional,” kata Sondia, kepada wartawan, Senin, 18 April 2016.
 
Namun, politisi dari PAN tersebut berupaya menampung aspirasi dari para pedagang pasar kaget untuk menemui Walikota Pekanbaru meyelesaikan persoalan yang dialami pedagang, agar para pedagang bisa berjualan kembali.
 
“Aspirasi mereka tetap kami terima, kita bisa memahami apa yang dialami oleh mereka. Apalagi pedagang itu rata-rata golongan menengah kebawah. Tetap diperjuangkan namun harus ada rambu yang tidak bisa dilanggar,” sebut Sondi.
 
Rambu-rambu yang dimaksudnya adalah, adanya aturan tentang Perda Ketertiban Umum dan Perda Pasar. Apakah pedagang yang berjualan di pasar kaget nanti mengganggu orang lain atau tidak.
 
“Bagaimanapun juga, aturan tidak boleh dilanggar. Kami akan fasilitasi nanti bersama Dinas Pasar dan Walikota. Mengenai tuntutan mereka meminta waktu 2 minggu untuk didudukan, Semua ini tentu ada proses, dikabulkan atau tidak tentu tidak bisa seperti itu, ada aturan hukum yang ditaati karena negara kita negara hukum,” pungkasnya. (R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index