Buntut Penganiayaan Mahasiswa Universitas Riau, Tiga Pegawai Pemprov Riau Tersangka

Buntut Penganiayaan Mahasiswa Universitas Riau, Tiga Pegawai Pemprov Riau Tersangka
Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau.
PEKANBARU (RIASKY.COM) - Tiga orang pegawai kantor Gubernur Riau ditetapkan oleh Polresta Pekanbaru menjadi tersangka. 
 
Ketiga orang berinisial Dr, AS dan PT ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa bernama Muhammad Fauzi. Dia dipukul, ditendang hingga dibanting saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung daerah beberapa waktu yang lalu.
 
“Ya benar, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu inisial Dr, PT dan AS,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto Sik, kepada wartawan, Senin, 18 April 2016.
 
Sebagai langkah hukum selanjutnya, polisi‎ akan melayangkan surat penetapan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau dan tiga tersangka itu.
 
“Hari ini surat panggilannya kita kirim kepada para tersangka untuk diperiksa,” ucap Bimo.
 
Sebagaimana diberitakan, ditetapkannya tiga tersangka pegawai Pemprov Riau itu, bermula saat pemprov Riau tengah melakukan rapat koordinasi supervisi dan pencegahan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili Saut Situmorang, Rabu, 13 April 2016.
 
Ketiga mahasiswa itu berencana akan membentang spanduk dalam acara tersebut, namun langsung dicegah protokoler. Sejurus kemudian, mahasiswa itu digelandang keluar dari gedung, kemudian dibanting ke tanah dan ditendang hingga dipukul tanpa perlawanan oleh pegawai Pemprov Riau. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index