Hearing Soal UMK, Tak Seorang pun Perwakilan Disnakertrans Hadir

Hearing Soal UMK, Tak Seorang pun Perwakilan Disnakertrans Hadir
Suasana rapat di DPRD kepulauan meranti membahas realisasi pelaksanaan UMK.
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) - Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti telah di tetapkan Rp2.101.000, namun kenyataan di lapangan, pekerja di kabupaten Kepulauan Meranti sampai saat ini gajinya masih di bawah standar upah minimum.  

 

 
Menindak lanjuti hal ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten kepulauan meranti  telah menyurati Disnakertrans untuk ikut hearing bersama  KSPSI (Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia) kabupaten kepulauan meranti.
 
Namun sayang surat undangan tersebut tidak diindahkan Disnakertran. ''Hingga hearing berlangsung, tidak seorangpun pihak terkait datang memenuhi undangan komisi A DPRD Kabupaten kepulauan Meranti tersebut. Sementara kita ketahui yang menangani masalah pekerja itu adalah Disnakertrans,'' ungkap Ketua Komisi A Emiratna.
 
Emiratna saat memimpin rapat tidak bisa menutupi kekecewaannya. Dia  menyampaikan kekesalannya terhadap Dinaskertrans yang mangkir dari undangan DPRD kabupaten Kepulauan Meranti.
 
“Komisi A merasa kesal dengan Disnakertrans yang mangkir dari undangan kami, dan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang kali Dinas Disnakertrans mangkir dari undangan komisi A, ” ujar Emiratna di hadapan perkerja dan KSPSI
 
Sementara itu Komisi A juga menyampaikan apresiasinya terhadap KSPSI yang tanggap dan peduli dengan nasib pekerja putra daerah kabupaten kepulauan Meranti yang bekerja di kilang sagu dan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti. 
 
Menurut Emiratna kemelut UMK di kabupaten Kepulauan Meranti sudah di tetapkan, namun disayangkan kenapa sampai saat ini belum di realisasikan. 
 
Menindak lanjuti hal tersebut Komisi A DPRD sudah berkoordinasi dengan Sekda untuk menyurati Disnakertrans dan melalui Sekda pula diminta Disnakertrans untuk mengikuti rapat selanjutnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index