Pasar Kaget Digusur, Waralaba Langgar Perda Dibiar

Zulfan Hafis: Pemko Jangan Berani Sama Masyarakat Lemah

Zulfan Hafis: Pemko Jangan Berani Sama Masyarakat Lemah
Zulfan Hafiz

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penertiban pasar kaget di Kecamatan Rumbai beberapa waktu yang lalu, menimbulkan pertanyaan dari kalangan legislatif. Sebab, pasar kaget tersebut lokasinya cukup jauh, sampai saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

 
“Di Rumbai Palas itu tidak ada orang yang terganggu. Kenapa harus ditertibkan sesuai dengan aturan Perda pasar. Satpol PP harusnya pintar membaca, jangan hanya membaca dari sisi masyarakat lemah,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis ST, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Maret 2016.
 
Menurutnya, keberadaan pasar kaget semestinya harus dilihat dari sisi positif. Sebab, masyarakat Pekanbaru diuntungkan dengan keberadaan pasar tersebut. Disamping harga terjangkau, masyarakat tidak perlu jauh berbelanja kebutuhan dan ekonomi masyarakat ke bawah terbantu.
 
“Idealnya Pemko Pekanbaru membuat regulasi. Misalnya, pasar kaget tidak boleh berdiri di suatu tempat karena mengganggu kemacetan dan ketertiban umum. Keberadan mereka (pasar kaget rumbai) kan tidak terganggu. Mereka pedagang pasar resmi yang berjualan di pagi hari untuk menghabiskan sisa yang tidak terjual,” ujarnya.
 
Bila bicara aturan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, banyak aturan yang dilanggar dengan pendirian Waralaba yang ada di Kota Pekanbaru. Bahkan, persoalan ini dibiarkan oleh Pemko Pekanbaru.
 
“Kalau bicara aturan, waralaba ini tertib atau tidak dengan aturan Perda pasar? Radius 350 meter antara toko satu dengan toko yang lain, sudah menyalahi. Kenapa tidak ditertibkan. Satpol PP jangan berani sama masyarakat lemah. Pedagang itu hanya ingin anak-anak mereka bersekolah dan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index