BPJS Gelar Sosialisasi PIL Program JKN Kepada SKPD Siak

BPJS Gelar Sosialisasi PIL Program JKN Kepada SKPD Siak

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Bertempat di gedung wanita Siak, Rabu 20 April 2016, Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) mengadakan sosialisasi tentang Pemberian Informasi Langsung (PIL) Program JKN kepada SKPD Se- Kabupaten Siak.

 
Hadir dalam acara ini, Asisten Administrasi Umum Drs. H. Jamaluddin sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi pemberian informasi langsung (PIL) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kepala Dinas Kesehatan Toni Candra, Kepala Kantor Layanan Operasional Kabupaten Siak Rina Elvita dan para undangan sosialisasi.
 
Asisten III Pemkab Siak Drs.H.Jamaluddin menyebutkan, dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan. Kemudian ada 5 Jaminan Sosial yang di jamin oleh negara yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari tua, Jaminan Kematian dan di kelola dengan sistem gotong royong.
 
“Karena negara kita belum mampu untuk menanggung seluruh jaminan masyarakat tadi, makanya salah satu jaminan yakni jaminan kesehatan kita di jamin oleh badan dan kita harus membayar kepada mereka,” kata Jamal dalam sambutannya.
 
“Untuk saat ini, pegawai di pemkab Siak sudah di wajibkan bergabung dengan BPJS dan memiliki kartu BPJS dan saya harap bapak dan ibuk sekalian bisa menyampaikan kepada pegawai yang ada di SKPD ibuk dan bapak sekalian” Untuk tahun 2019 di target kan bahwa setiap warga negara sudah bergabung dengan BPJS, dan untuk saat ini masih proses untuk sampai tahap kesana," tambahnya.
 
Kemudian kata Jamal, mengingat banyaknya masalah yang ada pada BPJS ini, badan penyelenggara jaminan kesehatan ini mengadakan sosialisasi seperti ini. Tujuannya agar pegawai negeri, tenaga honorer dan masyarakat lainnya tau tentang tujuan dan program-program dari BPJS kesehatan ini. Sesuai dengan panduan pelayanan dari peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tahun 2015 , salah satu hak peserta adalah untuk memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,"tutup Jamal menghimbau
 
Hal berbeda juga disampaikan Kepala Kantor Layanan Operasional Kabupaten Siak Rina Elvita, menurutnya dengan diadakannya sosialisasi tentang informasi langsung ini, diharapkan segala informasi yang di butuhkan peserta dapat terpenuhi, dan para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat menjadi penyambung informasi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan kepada para peserta atau masyarakat lainnya.
 
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini akan ada partisipasi bapak / ibu tentang semua permasalah tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan khusus nya yang ada di kabupaten Siak," ujar Rina. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index