GANAS... 4 Pejabat Bengkalis Ini Dijadikan Tersangka Korupsi Rp300 Miliar oleh Kejagung

GANAS... 4 Pejabat Bengkalis Ini Dijadikan Tersangka Korupsi Rp300 Miliar oleh Kejagung
Kantor PT Bumi Laksamana Jaya Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Skandal dugaan korupsi penyertaan modal PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar kembali membuka babak baru, dimana empat tersangka kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

 
Di antaranya berinisial BR, yang merupakan Sekda Kabupaten Bengkalis, MU Kepala Inspektorat, RS yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan semi plat merah tersebut dan mantan Bupati Bengkalis berinisial HS.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi, Rabu 20 April 2016 membenarkan hal tersebut. Dikatakannya lagi kasus ini sudah diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak bulan September tahun 2013.
 
Masalah itu mulai ditangani oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada. Dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan Modal PT BLJ sebesar Rp300 miliar ini, diperuntukkan untuk proyek pembangunan tenaga pembangkit tenaga listrik gas dan uap (PLTGU) ini di Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir dan Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu.
 
"Tanggal 16 April 2016 lalu Kejagung RI sudah menetapkan 4 orang tersangka baru kasus PT. BLJ Bengkalis yang terdiri dari Komisaris dan mantan Bupati Bengkalis, yaitu inisial HS, BH, MS dan RS," ungkap Kajari.
 
Dikatakan Kajari Bengkalis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung sudah melalui beberapa tahapan dan proses diantaranya memeriksa belasan saksi-saksi. "Ada sekitar 14 saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangan sebelum penetapan 4 orang tersangka korupsi PT BLJ Bengkalis tersebut," kata Kajari lagi seperti dilansir dari riauheadline.
 
Sementara Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum mendapat informasi resmi terkait penetapan BH Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan MH Kepala Inspektorat sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp 300 milliar dari Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk pembangunan PLTGU.
 
Kedua pejabat tinggi Pemkab Bengkalis yang menjabat sebagai Dewan Komisaris di PT BLJ itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI sejak 16 April 2016 lalu. Selain BH dan MH, HS eks Bupati Bengkalis serta RS Dewan Komisaris lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
 
Kepala Bagian Humas Bengkalis Johansyah Syafri saat dihubungi wartawan belum mendapat informasi perihal penetapan tersangka tersebut. "Belum, kita belum mendapat informasi tersebut," singkat Johansyah yang mengaku lagi mendampingi Bupati Bengkalis dalam agenda kerja di Jakarta. (R01/rhc/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index