Forum LLAJ Riau Siapkan Draft SK Andalalin

Forum LLAJ Riau Siapkan Draft SK Andalalin

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan, Dinas Binamarga, dan Biro Hukum bersama Polda Riau, siapkan draft Surat Keputusan (SK) Tim Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Andalalin). Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan.

 
Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melalui Kasi Keselamatan perhubungan darat, Onki Hertawan, mengatakan, untuk Provinsi Riau hingga saat ini belum ada Andalalin. Untuk itu perlu di bentuk sesegera mungkin sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009, yang menyatakan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, termasuk keluar masuk ke kawasan properti.
 
"Kita bersama forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), mencoba untuk membuat terobosan baru yang dapat bermanfaat untuk pembangunan negeri Riau ini, yakni berupa usulan draf Andallalin. Di Provinsi Riau baru Kota yang memiliki Andalalin, untuk itu Provinsi juga akan membentuknya," ujar Onki.
 
Dijelaskan Onki, mobilitas penghuni kawasan properti berpengaruh ke tingkat pelayanan jaringan jalan di sekitarnya, maka perlu terkita Andalalin. Seperti pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur pembangunan baru, perubahan lahan, perubahan tata guna lahan, perluasan lantai bangunan, perubahan intensitas manfaat, perubahan kerapatan lahan, hingga terminal, parkir umum dan SPBU.
 
"Jadi dalam pembentukan Andalalin ini harus memiliki tiga unsur diantaranya, Kepolisian, Perhubungan dan Kebinamargaan. Setiap rencana pembangunan atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman dan Infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kasi Binamarga Provinsi Riau, Khairil Anuar, menambahkan, Andalalin ini merupakan salah satu persyaratan pembangunan atau pengembangan untuk memperoleh izin Lokasi. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index