Suap Pengesahan APBD Riau

Besok, KPK Periksa 68 Orang Saksi Terkait Dugaan Suap APBD Riau, Ini Mereka...

Besok, KPK Periksa 68 Orang Saksi Terkait Dugaan Suap APBD Riau, Ini Mereka...
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sesuai dengan janjinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menuntaskan kasus suap pengesahan APBD Riau.

 
Yang terbaru, kabarnya KPK akan melakukan pemeriksaaan terhadap 68 orang terkait kasus suap pengesahan APBD Riau dengan tersangka mantan Ketua dan Anggota DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu.
 
Terkait dengan informasi ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Politisi Demokrat ini menyebut, sedikitnya 28 anggota Dewan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Anti Rasuah itu.
 
"Ada kalau gak salah 28 orang bakal diperiksa," ungkapnya kepada,  Senin 25 April 2016.
 
Sementara sumber dari Pemprov Riau mengatakan, KPK akan memanggil sekitar 68 saksi dalam kasus suap APBD Riau tersebut.
 
"Ya, saya dapat informasinya besok KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 68 saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara)," ujar salah seorang sumber di kantor Gubernur Riau.
 
68 saksi yang bakal diperiksa ini terdiri dari 38 anggota dewan dan staf Setwan dan 30 Pegawai Pemprov Riau. "Informasinya tidak ada kepala SKPD yang ikut dipanggil," tandasnya.
 
Mereka ini sambung sumber tersebut, diperiksa sebagai saksi dua tersangka Johar Firdaus dan Suparman dalam kasus suap pengesahan APBD Riau 2015.
 
Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak menapiknya. Termasuk sejumlah nama yang disebut dalam persidangan terlibat kasus suap APBD Riau itu.
 
"Saya rasa bisa saja ada tersangka baru lagi. Tergantung perkembangan di pengadilan dan alat bukti nanti," tukasnya.
 
Saat ditanya status Riki Hariansyah yang di persidangan dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, disebutsebut diduga ikut bersama sama Djohar dan Suparman menerima suap APBD, Waka KPK mengatakan, pihaknya masih menyimpan semua alat bukti di persidangan. Alat bukti ini akan dipelajari lagi.
 
"Semua setelah di persidangan kita kan rekaman. Itu akan dipelajari kemudian. Jadi tidak bisa kita katakan menyebut nama seseorang serta merta dia wajib menjadi tersangka," pungkasnya. (R02/HRC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index