WADUH... Kartik si Warga Malaysia Divonis Mati, Dua Rekannya Kena Seumur Hidup

WADUH... Kartik si Warga Malaysia Divonis Mati, Dua Rekannya Kena Seumur Hidup
Kartik saat pembacaan vonis hukuman. Foto Spritriau.com
DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Dumai memvonis seorang warga negara Malaysia dengan hukuman mati dalam persidangan yang dilaksanakan Senin, 25 April 2016. Sementara dua rekannya divonis hukuman penjara seumur hidup.
 
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, terdakwa bernama Kartik dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam praktik penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,499 kilogram  dari negara jiran Malaysia bersama sejumlah rekan-rekannya.
 
Kartik bertugas sebagai perantara dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai tersebut. Hakim Ketua Majelis Isnurul Syamsul Arif SH MH membacakan langsung vonis mati terhadap terdakwa dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini.
 
Putusan yang diambil tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH, pada persidangan Senin, 21 April 2016 lalu, dimana terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena  sendiri terjerat  Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Dalam kasus penyelundupan narkotika internasional yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 silam di Jalan Kelakap Tujuh, Kota Dumai tersebut, ada sejumlah nama yang  terlibat.
 
Kasus ini merupakan limpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).
 
Pada hari yang bersamaan,  majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yakni Ismail dan Abu Kari yang berperan sebagai pihak yang membantu tindak penyelundupan barang haram itu. 
 
Sementara satu orang terdakwa lainnya, Faisal Nur yang sempat dituntut JPU dengan vonis Penjara Seumur Hidup, kemarin, sidang pembacaan vonisnya ditunda hingga Rabu 27 April 2016 mendatang. 
 
Pasca pembacaan vonis, Beberapa orang diantara anggota keluarga yang hadir pada persidangan tersebut semula terlihat tegar. Namun, akhirnya tak bisa menahan rasa sedih atas keputusan tersebut. Anggota keluarga para terdakwa  hanya bisa pasrah mendengar anggota keluarganya dijatuhi vonis hukuman berat tersebut. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index