Sekwan, Informasi Pemeriksaan oleh KPK Langsung Tidak Melalui Sekretariat DPRD

Sekwan, Informasi Pemeriksaan oleh KPK Langsung Tidak Melalui Sekretariat DPRD
Kaharuddin, Sekwan DPRD Riau.
PEKANBARU (RIAUSKY. COM)- Terkait pemeriksaan 68 saksi oleh KPK di Sekolah polisi Negara (SPN) Pekanbaru hari ini,Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui. 
 
Disebutkan Sekwan DPRD Riau, Kaharuddin, pemanggilan sebagai saksi dilakukan DPRD kepada perseorangan, tidak melalui lembaga DPRD. Karena itulah, pihaknya tidak mengetahui tentang surat pemanggilan dan siap-siapa saja yang dipanggil untuk memberikan kesaksian. 
 
Dari keterangan yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Kaharuddin adapun surat pemeriksaan saksi tidak disampaikan melalui sekwan.
 
"Surat pemeriksaan oleh KPK untuk anggota dewan tidak melalui kita, surat langsung diantar oleh kurir. Namun begitu, sementara ini, untuk informasi ada dua staf sekwan yang ikut menjalani Pemeriksaan dan itu masih nama lama, namun untuk tersangka yang berbeda," Ungkap Sekwan.
 
Jadi semua surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan oleh Anggota dewan maupun staf langsung diberikan tanpa melalui sekretariat.
 
Dari informasi yang diperoleh, setidaknya hari ini, dijadwalkan akan ada 36 anggota DPRD Riau dan dua staf sekwan yang akan menjalani pemeriksaan oleh komisi anti raswah tersebut sebagai saksi hari ini. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index