Kecuali di Minimarket, Pemda Bebas Atur Penjualan Bir

Kecuali di Minimarket, Pemda Bebas Atur Penjualan Bir
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan mengubah larangan penjualan minuman beralkohol golongan A (bir) di minimarket. Namun ketentuan soal penjualan bir masuk dalam relaksasi atau deregulasi dalam paket ekonomi.
 
Dalam deregulasi ini, pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan menetapkan atau memberi izin soal tempat penjualan bir di daerahnya masing-masing, namun tak berlaku untuk di minimarket.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Agustina mengungkapkan, revisi pembatasan peredaran minuman beralkohol hanya mempertegas aturan yang sudah ada. Regulasi yang dimaksud Sri adalah, penegasan pemerintah daerah (Pemda) menetapkan lokasi penjualan miras sesuai dengan karakteristik dan budaya setempat.
 
Dalam paket deregulasi, terdapat revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) Dagri yang merevisi Perdirjen Dagri No. 4/2015, yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
 
Revisi Perdirjen menegaskan kembali peran Pemda, dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing, dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran di daerahnya.
 
"Sementara tidak ada yang berubah. Hanya penegasan saja bahwa Pemda bisa menggunakan kewenangan untuk menetapkan tempat tertentu sepanjang tak bertentangan dengan regulasi yang ada," kata Sri seperti dikutik Detik.
 
Sri menuturkan, dalam revisi yang baru, Pemda diberi kebebasan untuk menetapkan lokasi yang boleh menjual minuman beralkohol sesuai pertimbangan masing-masing. Pihaknya hanya memberi kelonggaran Pemda, asalkan lokasi tersebut bukan minimarket atau gerai lain yang memiliki luas lebih dari 12 meter persegi. Selama ini, dalam Perdirjen lama kebebasan izin penjualan bir oleh pemda hanya berlaku untuk kawasan wisata saja.
 
"Misalkan kawasan tertentu itu adalah kawasan wisata. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Nah kemudian keluar Permendag Nomor 20 Tahun 2015 yang tegas melarang penjualan miras di minimarket. Silakan Pemda tetapkan tempat tertentu itu," jelas Sri.
 
Ia mengatakan, kawasan wisata adalah bagian dari tempat tertentu yang merupakan kewenangan Pemda yang diatur dalam permendag 20 tindak lanjut Perpres 74 Tahun 2013. Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang direvisi oleh Permendag No. 6/2015.
 
"Jadi sepanjang bukan minimarket dan toko eceran (lebih) 12 meter persegi silakan pemda tetapkan tempat tertentu karena sudah ada ada aturan di Permendag 20," katanya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index